KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Pada hari Selasa 10 November 2020, bertempat di desa Kutukan dukuh Turi kecamatan Randublatung kabupaten Blora telah dilakukan pemberian bantuan sosial bagi warga terdampak bencana angin puting beliung.
Kegiatan tersebut sempat di unggah oleh akun resmi protokol Humas pemerintah Kabupaten Blora akan tetapi sudah dihapus pasca viral kasus ini di medsos.
Dalam kegiatan tersebut dibagikan 50 paket kepada warga yang diduga termasuk masker dan Tanggal yang ada foto Paslon no urut 03. Hari ini Kamis 12/11/2020, Badan Pengawas Pemilu kabupaten Blora di datangi 10 warga Blora.
Melaporkan kegiatan Bansos tersebut dipolitisasi untuk kampanye Paslon no 3, Money Politik dan Korupsi. Seno Margo Utomo warga Desa Seso salah seorang pelapor menyampaikan bahwa kegiatan diatas jelas melanggar pasal 71 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Bahwa laporan kami ini adalah fakta dan sesungguhnya politisasi anggaran itu nyata dan terjadi secara massif terstruktur dan massif. Ini bukan kasus pertama maka keseriusan dan kinerja Bawaslu sangat ditunggu masyarakat Blora.
Warga yang melapor diterima oleh dua anggota komisioner, Anny Aisyah Anggota merangkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Achmad Rozak Koordinator Divisi Organisasi SDM di kantor Bawaslu Kabupaten Blora.
Anny Aisyah anggota sekaligus koordinator Divisi Pengawas menyampaikan Bawaslu ada 3 yang dapat dilakukan sesuai Tupoksi Bawaslu pencegahan Pengawasan dan penindakan, untuk penindakan Seperti Alat peraga Kampanye sudah kami lakukan ,” Ujarnya.
Seno Margono menanyakan Apakah Bawaslu Sudah pernah melakukan Penindakan pada Paslon,” tanya Seno
Anny Aisyah anggota Bawaslu Kabupaten Blora memberikan jawab memang Belum pernah untuk penindakan pada Paslon.
Sementara itu Joko Supratno warga Adirejo Tunjungan mengatakan dengan kejadian tersebut dan laporan kami Bawaslu perlu melakukan pemanggilan Kepala daerah atau Bupati ke Kantor Bawaslu,” Tandasnya. (gas)