KABAROPOSISI.NET|Kediri, _
Aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat IJS ( Indonesian Justice Society ), Kamis (12/11/2020), di depan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri Jl. Soekarno-Hatta, Katang, Ngasem Kediri.
Aksi demo terkait dengan Koperasi Syariah Amanah yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 82 Kab. Kediri.
Yang selama ini diduga koperasi Amanah yang terbalut sistem Syariah namun dalam praktekna tidak ubahnya rentenir.
Tidak sedikit anggota yang berhutang harus mengembalikan hutangnya 2 sampai 4 kali lipat dari nominal utangnya.
Agung Setiawan selaku Korlap dalam aksi ini mengatakan, “Aksi ini kita lakukan karena ada anggota Koperasi yang hutang Rp. 200 jutaan, tapi harus mengembalikan lebih dari Rp.500 juta. Kalau yang namanya koperasi tidak mungkin mencekik anggotanya seperti itu harusnya koperasi mensejahterakan anggotanya yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan, apalagi ini koperasi yang barlabel SYARIAH, rentenir berkedok Koperasi harus ditindak tegas, apalagi situasi masih Covid-19” katanya.
Selanjutnya Agung juga menjelaskan bahwa aksi demo yang dilakukan ini menindaklanjuti pengaduan dari konsumen terkait pengambilan sertifikat atas nama peminjam Mulyono di Koperasi Syariah Amanah.
“suku bunga dan denda ngeri, bukan membantu konsumen sesuai arti koperasi, dan banyak dugaan kita pihak dinas Koperasi dan UMKM kab Kediri kecolongan atau tau tidak tahu, dan terkesan tidak adanya kontrol dan pembinaan terhadap koperasi nakal”, imbuh Agung.
Perwakilan aksi ditemui Saifudin Zuchri Plt. Kepala Dinas Koperasi yang didampingi Dwi Sumiarso selaku Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa aspirasi dari LSM IJS kita terima dan menyampaikan, “Pihak Dinas Koperasi tidak pernah mengawasi Koperasi yang bersistem syariah, koperasi yang dimaksud juga tidak pernah ikut dan hadir dalam undangan forum pembinaan dari Dinkop, pihak Dinkop akan lakukan tindakan kalau memang ada pelanggaran sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dengan membentuk tim investigasi”, kata Dwi Sumiarso, usai menerima perwakilan perserta aksi.
Dari pihak OJK sendiri yang diwakili oleh Anam Nurman Prawira mengatakan, “dari pihak OJK sendiri tidak ada tugas untuk mengaudit koperasi syariah yang ada di Kediri”, katanya.
Achmad Imam Fatoni salah satu korlap IJS juga memberikan komentar, “Sangat disayangkan sekali semua pihak-pihak terkait, seperti lepas tangan padahal jelas ada pelanggaran-pelanggaran dari legalitas dan sistem kerja yang ada di Koperasi Syariah Amanah” pungkasnya.
Aksi juga di datangi Tomi Ari Wobowo dari pemerhati Sosial dan aktifis, “bukti dinas Koperasi dan UMKM bahkan OJK sangat lemah, liat masyrakay yang tertindas karena tercekik bunga dan denda oleh koperasi, contoh terkecil liat itu tukang jabut motor jalanan gara gara masyarakat yang nunggak, pihak OJK pun hanya diam seperti patung” , Geram Tomi AW. (uli)