Penambang Galian C Sepakati Berita Acara Tentang Ketentuan Kapasitas Muatan

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Unsur Pemerintah Desa Cantuk, Desa Padang, Desa Kemiri Kecamatan Singohuruh, dan Desa Bedewang Kecamatan Songgon. Kamis 19/11/2020 bertempat di Balai kantor Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.

Mengadakan rapat koordinasi dengan para pengelola tambang pasir (galian c) yang beroperasi di Desa Bedewang dan Desa Parangharjo Kecamatan Songgon. Rapat koordinasi diadakan dalam rangka membahas tentang permasalahan armada material pasir (galian c) Dum Truk yang melebihi kapasitas muatan (over tonase).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cantuk, Kepala Desa Padang, Kepala Desa Bedewang (perwakilan), Ketua BPD Kemiri, Ketua BPD Bedewang, Ketua dan anggota BPD Cantuk, Waka. Polsek Singojuruh, Para Penambang pasir (galian c), dan Perangkat Desa Cantuk. Rapat koordinasi dipimpin oleh langsung Kepala Desa Cantuk H. Masbudi selaku tuan rumah acara.

Dalam mukaddimahnya H. Masbudi menyampaikan bahwa rapat tidak menyoal ijin usaha karena bukan ranah Pemerintah Desa. Pokok persoalan kenapa diadakan rapat koordinasi, disampaikan oleh H. Masbudi antara lain 1. Adanya penambangan pasir di Desa Bedewang dan Desa Parangharjo Kecamtan Songgon. 2. Adanya Dum Truk yang membawa material pasir melebihi kapasitas muatan, padahal sudah pernah diberi surat himbauan. 3. Adanya kondisi jalan yang semakin rusak akibat Dum Truk yang terus menerus membawa material melebihi kapasitas muatan. 4. Adanya protes dari masyarakat karena kerusakan jalan.

Lanjut H. Masbudi menjelaskan bahwa Pemerintah Desa hanya sebatas kewenangan melayani yaitu memberikan surat keterangan domisili kegiatan usaha dan pengantar untuk keperluan penambang mengurus ijin pada instansi terkait. Diharapkan rapat koordinasi adalah sarana musyawarah bagaimana hasilnya nanti tidak merugikan baik masyarakat maupun penambang.

Kapolsek Singojuruh melalui Waka. Polsek Singojuruh Ipda. Made Suwena meminta jangan sampai terjadi mis komunikasi antara pihak Penambang, Pemerintah Desa, dan masyarakat terdampak setempat. Cari solusi yang terbaik bagaiman baik pihak penambang juga masyarakat tidak saling dirugikan dan tetap menjaga kondusifitas.

Kepala Desa Padang H. In’am menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh sebelumnya, bahwa sepakat kalau rapat koordinasi membahas terkait penertiban kapasitas muatan armada disesuaikan dengan daya angkut kendaraan dan kelas jalan. H. In’am meminta kepada penambang agar menekankan kepada pengemudi Dum Truk. Ketika bawa material pasir hendaknya baknya menggunakan tutup pengaman, karena luberan material pasir ke jalan membahayakan pengguna jalan dan mengakibatkan debu.

Agar lebih komplit muatan materi bahasan, H. Masbudi juga minta masukan-masukan dari para Ketua BPD yang hadir. Baik Ketua BPD Bedewang Yahya, Ketua BPD Kemiri Adi Cahyono, S.Sos., SH.,MH dan Ketua BPD Cantuk. Penyampainnya dan masukan-masukanya hampir serupa dan sepakat untuk dilakukan penertiban tentang kapasitas muatan Dum Truk yaitu sesuai ukuran bak kendaraan (peres) tidak boleh menggunung, penggunaan tutup pengaman, dan jam kerja kegiatan penambang sampai jam 17:00 Wib.

Sedikit masukan tambahan dari ketua BPD Kemiri Adi Cahyono yang juga berprofesi sebagai Lowyer itu. Agar hasil rapat koordinasi dibuatkan berita acara yang selanjutnya ditembuskan kepada Forpimda Banyuwangi. Berita acara dimaksutkan kata Adi Cahyono, untuk menjawab bahwa apa yang jadi aspirasi masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan BPD masing-masing.

Sementara perwakilan dari pihak penambang dalam hal ini adalah bernama panggilan Holil, menanggapi hasil musyawarah menyampaikan terima kasih dan menganggap bahwa rapat koordinasi adalah bentuk perhatian positif dari Pemerintah Desa. Singkat cerita para penambang melalui Holil menyatakan sepakat dengan apa yang jadi permintaan atau aspirasi masyarakat melalui Pemerintah Desa dan BPD.

Karena memang sudah diperoleh kata sepakat, maka dibuatlah berita acara hasil rapat koordinasi yang kurang lebihnya adalah : 1. Dum Truk yang membawa muatan material yang melewati jalan Desa Padang, Cantuk, Bedewang, dan Kemiri. Tidak boleh melebihi kapasitas muatan. 2. Pengisian muatan pada Dum Truk yang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, menjadi tanggung jawab pihak penambang. 3. Dum Truk yang melanggar ketentuan ini akan ditertibkan atau ditindak dengan cara diturunkannya sebagian muatan yang melebihi kapasitas muatan oleh Pemerintah Desa dan atau Muspika melalui pihak penambang yang bersangkutan atau pengemudi Dum Truk di tempat. 4. Waktu oprasional penambangan setiap hari kecuali libur di hari jumat dan hari-hari nasional, ditentukan dari jam 07:00 wib sampai jam 17:00 Wib.

Berita acara pun akhirnya ditanda tangani oleh para pihak yang terkait dan terlibat dalam rapat koordinasi tersebut. (r35).

Pos terkait