Gubernur Jateng Ganjar, Tetapkan UMK Tahun 2021 Di Jateng

KABAROPOSISI.NET|Semarang, _ Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

“Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah,” katanya ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11)

Bacaan Lainnya

Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” ujarnya.

Ganjar menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021,” tegasnya.

Besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng, Kota Semarang Rp2.810.025, Kabupaten Demak Rp2.511.526, Kabupaten Kendal Rp2.335.735, Kabupaten Semarang Rp2.302.797, Kota Salatiga Rp2.101.457, Kabupaten Grobogan Rp1.890.000.

Kabupaten Blora Rp1.894.000, Kabupaten Kudus Rp 2.290.995, Kabupaten Jepara Rp2.107.000, Kabupaten Pati Rp1.953.000, Kabupaten Rembang Rp1.861.000, Kabupaten Boyolali Rp2.000.000, Kota Surakarta Rp2.013.810, Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450, Kabupaten Sragen Rp1.829.500, Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040, Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000, Kabupaten Klaten Rp2.011.514, Kota Magelang Rp1.914.000.

Kabupaten Magelang Rp2.075.000, Kabupaten Purworejo Rp1.905.400, Kabupaten Temanggung Rp1.885.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, Kabupaten Banyumas Rp1.970.000, Kabupaten Cilacap Rp2.228.904, Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000, Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000, Kabupaten Batang Rp2.129.117.

Kota Pekalongan Rp2.139.754, Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155, Kabupaten Pemalang Rp1.926.000, Kota Tegal Rp1.982.750, Kabupaten Tegal Rp1.958.000, dan Kabupaten Brebes Rp1.866.722. (sal/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *