Pol PP Kab. Banyuwangi Lakukan Pembinaan & Penyuluhan Kepada Unsur Pemdes Dan Pengelola Tambang Galian C

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Bertempat di Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Rabu 25/11/2020. Berlangsung kegiatan pembinaan dan penyuluhan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi kepada unsur Pemerintahan Desa dan para Pengusaha tambang Galian C se Kecamatan Singojuruh.

Dalam kegiatan tersebut dari hadir A. Ripa’i selaku Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Nanin dari Dinas Lingkungan Hidup selaku narasumber, dan Jaenuri Kepala Desa Barurejo juga selaku narasuber.

Mengawali kegiatan setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Camat Singojuruh melalui Sekcamnya yaitu Anas, menyampaikan sambutan penghormatan selaku yang berketempatan. Sekcam Anas selanjutnya meminta kepada para Kepala Desa atau yang mewakilinya, BPD, dan para pengusaha tambang yang hadir. Untuk sedianya mengikuti pembinaan dan penyuluhan dengan baik sampai tuntas.

Berikut Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi A. Ripa’i menyampaiakan. Bahwa kegiatan hari ini diadakan dalam rangka Pembinaan dan Penyuluhan Perda No.4 Tahun 2016 atas Perubahan Perda No. 11 Tahun 2014, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Pertambangan).

Dijelaskan bahwa pada kegiatan tersebut sengaja angkat tema “Ex Tambang Galian C Yang Tidak Produktif Menjadi Lahan Produktif Yang Punya Nilai Ekonomis”. Berikut kata Ripa’i Kegiatan tersebut diangkat karena terinspirasi oleh adanya satu wilayah Ex Tambang Galian C di Desa Barurejo Kecamatan Siliragung yang bisa dilelola menjadi lahan produktif dan punya nilai ekonomis.

Dan di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi menurutnya ada yang berpotensi dikelola seperti yang ada di Desa Barurejo. Disebutnya diantaranyanya di wilayah Kecamatan Blimbingsari, Songgon, Singojuruh, dan Srono. Yang mana di wilayah-wilayah tersebut pasca ditambang tapi tidak ada tindak lanjut salah satunya masalah reklamasi dan pemanfaatannya. Padahal kewajiban untuk melalukan reklamasi sudan diatur dalam undang-undang. Pasalnya Pembinaan dan Penyuluhan tersebut diadakan dalam rangka cari solusi bagaimana lahan Ex Tambang jadi Produktif dan punya nilai ekonomis.

Kades Baruejo A. Jainuri awali paparannya bahwa ketika membahas soal Tambang Pasir. Mau tidak mau akhirnya para penambang yang jadi sorotan publik, dan kambing hitam opini warga. Seakan-akan para penambang inilah yang menjadi biang dari kerusakan lingkugan.

Masih kata Jaenuri, mestinya harus mulai bisa berfikir khususnya Pemerintah Desa, bahwa pembangunan itu tidak akan berjalan kalau tidak ada Tambang. Lalu bagaimana solusinya..? Jaenuri katakan yaitu bagaimana bersinergi dengan para penambang. Agar juga bisa memikirkan bagaimana bekas galian Tambang kemudian bisa menjadi tempat untuk meningkatkan ekonomi warga tanpa harus menghentikan kegiatan Tambang.

Lanjut Jaenuri sampaikan paparan mulai dari ceritakan apa yang dilakukan di Desanya, tehnis dan cara-cara pengelolaan lahan Ex Tambang Galian C menjadi lahan produktif bisa punya nilai ekonomi. Termasuk juga dijelaskan siapa-siapa saja yang harus dilibatkan, agar pengelolaannya bisa maksimal disebut salah satunya perlu adanya investor.

Sementara Nanin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi dalam penyampaiannya lebih kepada persoalan solusi mengatasi lahan bekas galian tambang dari sudut pandang lingkungan hidup. Salah satunya dijelaskan tentang Reklamasi terhadap lubang-lubang bekas galian tambang. Digebernya bahwa Reklamasi disamping melakukan pemulihan lahan, fokus utama dari kegiatan Reklamasi adalah tentang ekosisten dan  kelanjutan sosial ekonomi masyarakat selesai penutupan kegiatan tambang. Ditegaskan, untuk itu kegiatan Reklamasi perlu dilakukan pada lubang-lubang bekas galian tambang yang berwawasan lingkungan. Dan masih banyak hal lagi yang Nanin sampaikan pada kesempatan tersebut. (r35).

Pos terkait