KABAROPOSISI.NET|Magetan, _ Satuan Polisi Pamong Praja Magetan kembali menertibkan papan reklame liar dan yng tidak berijin. Tidak hanya papan yang kecil tetapi yang berukuran besar juga dibongkar oleh para penegak perda tersebut.
Penertiban ini dilakukan karena para pemilik reklame tidak mengindahkan surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan Fery Yoga Saputra mengatakan pembersihan reklame liar ini merupakan instruksi Bupati Magetan. Penertiban dan perobohan dilakukan karena pemilik media reklame berukuruan jumbo tersebut, tidak memperpanjang perijinannya. Penertiban atas Intruksi langsung Bupati,”ujar Fery.
Beberapa papan reklame yang terpasang di trotoar, bau jalan dan jalur hijau semuanya akan ditertibkan bagi yang tidak berijin. Karena peringatan tidak diindahkan, sehingga pihaknya merobohkan paksa papan reklame di depan Kantor Koramil Magetan tersebut.
Dijelaskan Fery penertiban dilakukan tanpa pandang bulu baik itu perorangan, swasta bahkan milik pemkab Magetan sendiri juga dilakukan penertiban jika memang melanggar Perda No 18 tahun 2016 tentang pengaturan dan penertiban pemasangan reklame.
Bahkan penertiban dilakukan diprioritaskan pada papan reklame milik pemerintah. Hal ini sebagai komitmen agar tidak dipandang masyarakat penertiban tebang pilih.
(03/11/2020) Satpol PP melaksanakan penertiban dipimpin langsung Kabid Gakda Fery Yoga Saputra. Ada beberapa titik tadi yang dilakukan penertiban, mulai dari Daerah sekitar Kecamatan Barat, sekitar stasiun Magetan, perempatan Sukomoro dan wilayah dalam kota Magetan.Tetapi saat ini prioritas penertiban kawasan hijau dalam kota. (pri/dera)