KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Ternyata Proyek rehab pelabuhan yang berlokasi Di desa Ainganyar kecamatan Gili Genting kabupaten Sumenep adalah milik dinas Perrhubungan kabupaten Sumenep,
Semula Tim media menganggap bahwa proyek tersebut Anggaran bersumber dari dana desa ataupun dari pokmas atau pokir, karena belum ada informasi apapun yang diterima baik dilapangan maupun dari pejabat setempat.
Sayangnya kepala dinas Perhubungan tidak merespon panggilan ketika awak media mencoba menghubungi melalui sambungan selulernya, meski terdegar dering tetap saja tidak merespon, juga mencoba meninggalkan pesan melalui aplikasi whattsap nya juga tidak ada jawaban dari Kadis,
Tidak Puas sampai disitu, Tim media mencoba mendatangi kantor dinas perhubungan setempat untuk memastikan kegiatan proyek yang berada di kecamatan Gili Genting, hal itu baru terungkap setelah mendapat keterangan dari pejabat pembuat kometmen (PPKo)
Berdasarkan hasil konfirmasi diruang kerjanya Jum’at kepala bidang lalulintas dan angkutan Mohammad Tayyib yang didamping kepala bidang Sarpras, Dadang dedi iskandar.SH MH, mengatakan kalau proyek yang berada di Ainganyar kecamatan Gili Genting tersebut adalah milik dinas Perhubungan kabupaten Sumenep,
Dikatakanya bahwa kepala desa Bringsang Sutlan hanya sebagai pengawas proyek dari kontraktor.
Kalau pak kades Sutlan mengaku sebagai pemilik proyek ya tidak mungkinlah karna pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV AWBS. dari hasil lelang di LPSE
Dan konsultan pengawasnya namanya Wawan, dia setiap hari ada dilapangan kok, mungkin saja sewaktu sampean kelokasi proyek si wawan bertepatan keluar, jadi trimakasih karna juga ikut mengawasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung,
PPKo juga mengatakan bahwa kalau kontraktornya tidak harus berada dilokasi proyek demikian juga dengan tenaga ahli kontraktor, jadi mereka tidak harus setiap hari berada dilapangan,
Ditambahkannya, Kalau Kegiatan proyek itu bersumber dari Anggaran APBD dengan Nilai Rp 478 juta rupiah sesuai dengan hasil lelang dan berdasarkan kontrak yang disepakati oleh CV AWBS.(Mrw)