KABAROPOSISI.NET. | BANYUWANGI – Perhitungan perolehan suara melalui Quic Count bukan sebagai dasar untuk menetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi yang digelar pada Rabu, 9/12/2020.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dwi Anggraini Rachman, kepada Wartawan dengan tegas menyampaikan,
“Quick Count itu bukan parameter yang dijadikan oleh KPU sebagai dasar untuk menetapkan hasil pemilihan,” tegas Dwi kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).
Dikatakan juga, selama KPU belum mengumumkan hasil perhitungan resmi, maka bisa dipastikan bahwa Pilkada Banyuwangi 2020, secara konstitusi belum ada pemenang.
“Rencana tanggal 16 Desember 2020, baru akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.
Oleh karenanya, dihimbau kepada masyarakat agar tidak terpangaruh dengan maraknya kabar yang menyebut bahwa sudah ada paslon yang memenangkan pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2020. Karena sampai saat ini, KPU Banyuwangi, selaku pihak penyelenggara Pilkada, masih melakukan penghitungan suara.
“Hasil dari perhitungan resmi rekap kabupaten itulah yang akan diumumkan secara resmi oleh KPU,” tutupnya kepada wartawan. (*Ktb/tim)