Dua ASN Di Blora, Mangkir 2 Kali Dipanggil Bawaslu, Lanjut Ke KASN

Saat Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melaporkan 2 ASN

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Setelah Dua kali dipanggil Bawaslu mangkir, Camat Blora dan Plt. Sekcam Jepon yang dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut keluar hasilnya yang kemudian dikirim ke KASN untuk mendapat rekomendasi sanksi langsung.

“Kami undang dua kali. Tidak hadir. Karena sudah lima hari maka proses kami lanjutkan,” terang Komisioner Bawaslu Blora Sugie Rusyono kepada awak media, Rabu (16/12/2020).

Bacaan Lainnya

Mantan wartawan Suara Merdeka ini menegaskan, untuk pelanggarannya sama dengan yang lainnya, mulai Lurah Jetis, Kepala Sekolah SD Japah dan lainnya.

“Kegiatan di salah satu rumah makan. Isinya mengarahkan dukungan ke salah satu paslon,” jelasnya. Sebelumnya,
dua orang ASN di Kecamatan Jepon ini dilaporkan ke Bawaslu Blora belum lama ini.

Mereka adalah Camat Jepon dan Plt. Sekcam Jepon. Mereka dilaporkan ke Bawaslu Blora oleh Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) atas dugaan kampanye salah satu paslon di hari tenang. Tepatnya pada Minggu (6/12/2020) di salah satu rumah makan Jl. Raya Blora Randublatung.

Salah satu perwakilan FMPD Isa Yuli Haryanto mengatakan bahwa laporan dugaan netralitas ASN tersebut diterima oleh Edy Suntoro salah satu staf Bawaslu Blora. Laporan dilayangkan pada Senin (7/12/2020) kemarin.

“Ada perwakilan 16 desa yang diundang dalam acara tersebut. Kami menduga para terlapor melakukan kampanye terselubung, Dia mengaku sudah mengantongi bukti bukti dalam acara tersebut. Semua sudah diserahkan kepada Bawaslu,”ungkapnya

“Saya berharap laporan ini bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Menurutnya, meski sudah ada beberapa ASN yang dijatuhi sanksi KASN, namun belum juga pada belajar untuk tidak berpolitik praktis.

“Kami minta, ASN tidak bermain-main dengan politik. Regulasinya sudah jelas dan tegas diatur dalam UU. Baik UU Pilkada, ASN, Pemerintah Daerah maupun PP 53/2010,” tandasnya. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *