KABAROPOSISI.NET|BANYUWANGI – Pada pemberitaan sebelumnya Ketua Dewan Penasehat Asoaiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI) Gus Ridwan. Merespon surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Yang mana surat berperihal “Himbauan” itu isinya adalah bentuk larangan kepada Pekerja Angkutan Material yang disebutnya Dump Truk. Melarang Dump Truk melintasi jalan yang ada di wilayah Desa Singojuruh.
Kali ini giliran Forum Komunikasi Pekerja Material Banyuwangi (FKPMB) menanggapi surat Pemdes Singojuruh tersebut. Ketua FKPMB M. Faiq Jumat 18/12/2020 saat dikonfirmasi kepada awak media menyampaikan.
“Saya selaku Ketua FKPMB memaklumi mungkin surat itu sebagai respon dari Pemerintah Desa menjawab keluhan masyarakatnya. Hanya saja hemat saya Pemerintah Desa sebelum keluarkan surat himbauan yang isinya berbutut larangan itu ada koordinasi atau komunikasi baiknya bagaimana. Karena ini sudah menyangkut hak dan kewenangan, oleh karena itu saya mewakili para pekerja material se Banyuwangi berharap kepada Pemdes Singojuruh untuk undang kami duduk bersama, diskusi solusi terbaiknya seperti apa, supaya tidak ada yang saling dirugikan akibat dari dampak surat itu. Percayalah kami para pekerja material enak diajak ngobrol demi kebaikan bersama. Kalau tidak sepakat dengan etikat baik kami ya gak apa-apa”, ungkap M. Faiq dengan santainya.
Ketika ditanya langkah apa kira-kira yang akan dilakukan oleh FKPMB menyikapi surat “Himbauan” yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Desa Singojuruh tersebut.
“Saya dan saudara-saudara saya di FKPMB sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini melebar ke mana-mana. Ini hanya soal miskomunikasi saja dan bisa dikomunikasikan dengan baik-baik juga. Kalau soal langkah apa yang akan saya dan rekan-rekan lakukan, semua kembali kepada Pemdes Singojuruh, apa yang diharapkan dari dikeluarkannya surat itu”, imbuhnya.
Sementara Sekjen FKPMB Khotib sambung keterangan M. Faiq mengatakan, “Kepala Desa Singojuruh dalam suratnya tidak menjelaskan landasan hukumnya apa, tidak menyebutkan kriteria jalur jalan yang mana jangan dipukul rata. Kalau memang jalan yang dimaksut adalah jalan desa apakah ada Perdes yang khusus mengatur tentang pemanfaatan fasilitas umum itu”, sambungnya.
Dari pihak Pemerintah Desa dalam hal ini melalui Sekdesnya bernama Habiby saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan.
“Yang jelas kami Pemerintah Desa tidak ada maksut lain kecuali merespon apa yang jadi keluhan masyarakat terkait jalan yang rusak. Dan itu adalah kewajiban kami sebagai pelayan masyarakat. Karena kalau kami tidak merespon keluhan mereka, kami dianggap tidak peduli pada kebutuhan dan keluhan masyarakat. Tapi terlepas dari itu semua, menindak lanjuti surat himbauan kemarin, dalam waktu dekat akan kami undang para pihak terkait baik dari AAMBI, FKPMB, juga Pengusaha Tambang. Akan kami ajak duduk bersama, diskusi dan tentu nanti kami akan sampaikan juga aspirasi masyarakat kami”, tutur Sekdes Singojuruh Habiby. (r35).