KABAROPOSISI.NET|Madiun, _ Gedung serba guna desa Dimong kec Madiun Kab Madiun hari ini (31/12/20). Menjadi lokasi pembagian sertifikat jalur PTSL.
Desa Dimong mendapatkan kuota 600 lebih, dan pembagian secara bertahap. Saat media menemui pokmas ketua PTSL Desa Dimong Sutrisno tidak ada ditempat dan tidak bisa di hubungi.
Warga secara protokoler covid 19 dalam antrian pengambilan sertifikat, dan pemohon juga di bebankan membeli sampul sertifikat seharga 25 ribu kepada koperasi BPN Kab Madiun.
Dan iuran wajib untuk biaya PTSL desa Dimong 400 ribu per bidang.
Secara tidak langsung pemohon bangga ketika sertifikatnya jadi dan terbagi sesuai bidang yang di ajukan.
Di kabupaten Madiun rata rata penarikan PTSL di kisaran 400 ribu.
Tanpa memperhatikan SKB 3 menteri untuk Jawa 150 ribu per pemohon. Jika memang 150 tidak mencukupi kenapa pemerintah tidak mencabut SKB 3 Mentri yang menjadi acuan.
Jikalau 150 ribu idak cukup untuk PTSL namun ada salah satu desa yang taat dan menghormati SKB 3 Mentri dengan biaya 150. (pr@)