Proyek Konstruksi pembangunan Gedung Polsek Kanigaran kota probolinggo diduga Mengangkangi Peraturan yang berlaku

Probolinggo kabaroposisi.net,- Kamis 31-12-2020 Lsm Paskal Probolinggo Gruduk Proyek Pembangunan polsek Kanigaran kota Probolinggo,Pasalnya proyek tersebut sudah dalam masa perpanjangan,disampung tidak adanya Papan informasi dan abaikan K3 dilokasi pekerjaan Membuat para pegiat control Geram dan diduga ada kongkalikong Antara PPK dan pihak Rekanan/Kontraktor dengan lemahnya pengawasan.

Lemahnya pengawasan oleh PPK membuat para rekanan diduga bekerja secara asal-asalan dan mementingkan kepentingan pribadi,seperti pekerjaan Pagar didepan, jarak Begel besi diduga sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Sementara konsultan Pengawas (Yayuk) menghindar saat hendak dikonfirmasi terkait K3 dan Papan Nama serta sertifikasi pekerja yang juga merupakan syarat untuk mengikuti lelang tander dalam hal ini diduga kuat Proyek tersebut mulai dari administrasi pelelangan hingga pengerjaan sudah menyalai serangkaian peraturan yang berlaku.

Misran selaku korlap dari Lsm paskal akan segera Memberikan informasi kepada pihak-pihak instansi terkait agar segera tindaklanjuti demi kebaikan kota Probolinggo kedepannya.

Terpisah, Sulaiman ketua lsm paskal juga menambahkan bahwa pihaknya hari senin bersama anggota paskal akan mendatangi Dinas PU kota Probolinggo agar pihak PPK Segera memblacklist Pemenang Tender proyek tersebut.”ucapnya”.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PPK tidak bisa dihubungi dan melalui telpon selulernya selalu tidak aktif. (Tim).

Pos terkait