KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – penempatan pembangunan gedung BUMDesa mulai menjadi pembahasan lantaran keberadaannya yang terletak di atas lahan fasilitas Sosial diluar kepemilikan oleh desa di Desa Banjarsawah kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. (04-01-2020)
Informasi didapat, pembangunan Kantor BUMDesa di Desa Banjarsawah di bangun pada tahun 2019 yang lalu yang dianggarkan dengan menggunakan DANA DESA. TA.2019.
Dalam hal ini penempatan lokasi pembangunan gedung BUMDesa tersebut disinyalir Pemerintah desa setempat diduga asal menempatkan pembangunan Infrastrukturnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan sebagai aset desa yang dibiayai oleh APBN melalui Dana Desa.
Meski di masa seperti saat ini pemerintah desa telah dibantu/didampingi dalam pelaksanaannya oleh Pendamping Desa yang merupakan kepanjangan tangan dari KEMENDES yang didalam peran dan fungsinya pada dasarnya pendamping desa.
Memiliki peranan yang penting di desa, yaitu, sebagai fasilitator, motivator, membantu aparatur pemerintahan desa, mengawal pengelolaan dana desa, menemukan potensi desa, dan pembangunan desa.
Diduga tanpa memperhatikan aspek kepemilikan status aset kekayaan desa.
Mengenai aset desa secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).
Pendamping Desa (Ali Sujoko) saat dihubungi oleh kabar oposisi Probolinggo, membenarkan jika gedung BUMDesa tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum/Fasos milik perumahan dan penempatan tersebut boleh. “Ungkapnya.
Terpisah, salah satu warga yang berdomisili di area komleks perumahan tersebut yang enggan untuk disebutkan namanya, menentang keras dengan adanya pembangunan Gedung BUMDesa lantaran fasos tersebut bukan fasilitas umum milik desa melainkan Fasilitas Sosial milik warga yang ada di area kompleks Perumahan, dan dirasa semenjak berdirinya bangunan gedung tersebut lahan yang biasa digunakan oleh warga untuk beraktivitas/olah raga terganggu “tandasnya.
Menanggapi peletakan Gedung Bumdesa tersebut kepala desa banjarasawah (MOHAMMAD SALEH, S.Pd) mengatakan, fasilitas Umum tersebut bukan milik perumahan melainkan milik desa, jika itu memang milik perumahan tentunya harus ada bukti bukti kepemilikan “Katanya.
Apakah tanah Fasum/Fasos masih dikenakan Pajak?
Disamping itu MOHAMMAD SALEH juga mengatakan jika selama ini pihaknya selalu menanggung beban Pajak hingga jutaan rupiah pertahun termasuk diantaranya untuk pembayaran pajak Fasum/Fasos yang ada dilokasi area perumahan tersebut. “Pungkasnya.
Menanggapi pernyataan kepala desa Banjarsawah KETUA LSM PASKAL (Suliman) mengatakan akan melakukan tela’ah lebih lantaran adanya kejanggalan pernyataan Kepala Desa yang diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor Se – 57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan Dan Penjelasan Pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial untuk Kawasan Industri dan real estate direktur jenderal pajak dan Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor S-413/MK.04/1987 tanggal 4 April 1987 perihal Pengenaan PBB dalam rangka Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, bahwa tanah dan bangunan yang nyata-nyata dipergunakan untuk sarana kepentingan umum dan sosial serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah obyek pajak yang tidak dikenakan PBB. (Win)