KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Semakin tidak jelasnya kapan berakhirnya masa pandemi Covid 19, bahkan kecendrungan peningkatan kasus positif. Mengharuskan jajaran POLRI (Polsek Songgon), TNI (Koramil Songon), dan Pol.PP Kec.Songgon Kab. Banyuwangi. Gelar Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Rabu 06/01/2021.
Pantauan media sekira pukul : (08.10 s/d 09.10) Wib, terlihat beberapa personil dari Polsek, Koramil, dan Pol.PP Kec. Songgon. Untuk sementara cegati para pengguna jalan jalur lintas Songgo – Rogojampi.
Menurut sumber informasi Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan, SH itu. Dalam rangka Implementasi Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Dan Perda Gubernur Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Serta Pergub No.53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terlibat dalam kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di Pintu masuk Wisata Pinus Songgon terebut, 9 personil Polsek Songgon, 3 persobil Koramil Songgon, dan 2 personil Pol. PP Kec. Songgon. Sasaran Operasi Yustisi yang notabene adalah penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut. Adalah Masyarakat pengguna jalan (Pengendara bermotor roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai Masker.
Pada giat Operasi Yustisi tersebut terjaring pelanggar Prokes sebanyak 28 orang, dikenakan sangsi teguran lisan sebanyak 14 Orang, sangsi teguran tertulis sebanyak 7 Orang, dan sangsi Sosial Menyapu 4 orang, Menyanyikan Garuda Pancasila 2 orang, dan Push Up 1 0rang. Lebih lanjut oleh sumber info disampaikan bahwa kegiatan yang sama akan dilanjutkan ke wilayah Desa Parangharjo. (r35).