Antara Kebijakan dan Penindakan Surat Edaran Bupati Probolinggo Tentang Keramaian Bukan Pajangan

KABAROPOSISI.NeT|Probolinggo, _ Pandemi Covid-19 yang melanda dunia yang kian menambah kekhawatiran, kemudian ditambah dengan adanya berbagai informasi yang disajikan mulai dari yang menegangkan hingga yang membingungkan sebagaimana yang tengah terjadi di kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. (12/01/21)

Samsudin, Bupati LSM Lira Probolinggo

Di saat kekhawatiran akan menambah jumlah penyebaran virus Desiase Covid-19 (Corona), demi melindungi warganya Pemerintah Indonesia telah banyak melakukan pengurangan kapasitas dan Aktivitas perkantoran bahkan dalam pendidikan seperti halnya yang terjadi di kabupaten Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Probolinggo sempat menduduki sebagai penyumbang angka Covid-19 dengan skema penyebaran warna merah, kemudian untuk mengantisipasi akan jumlah bertambahnya, pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan Surat edaran yang menganjurkan sebagaiamana yang tertuang Pada PERBUB No.440/662/426.102/2020 Tentang Instruksi Pencegahan penularan Corona Virus Desiase 2019 dilingkungan satuan tugas kecamatan.

“Ironisnya pasca dikeluarkannya surat edaran Instruksi oleh Bupati Probolinggo salah satu wilayah di kabupaten Probolinggo diduga tidak mengindahkannya atau mengabaikan”.

Seperti halnya yang terjadi diwilayah kecamatan Leces desa Kerpangan, memiliki sarana obyek wisata buatan (Pariwisata Ayu Rejiki Park) dimiliki pihak swasta yang kerap kali dipadati oleh pengunjung di waktu malam hari, seperti malam Sabtu – Minggu hingga malam Senin.

Sementara Satgas penegakan Covid-19 kab. Probolinggo (Ugas Irwanto) saat dihubungi oleh Kabaroposisi.net biro Probolinggo mengatakan, “bahwa pihaknya tidak mengetahui dengan adanya keramaian ditempat tersebut karena masih belum mendapat Laporan dari satgas Covid-19 kecamatan leces,” Katanya.

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak tujuh kecamatan di kabupaten Probolinggo masuk dalam kategori zona merah dalam penyebaran Covid-19 diantaranya Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih dan Leces.

Mengetahui adanya tempat pariwisata yang masih beroperasi tersebut Bupati LSM LIRA kab. Probolinggo, Samsudin mengatakan, “seharusnya pembantu pemerintah kabupaten Probolinggo lebih selektif dalam menjalankan peranannya, jika tempat pariwisata seperti Ayu Rejiki Park yang ada di desa Kerpangan tersebut bisa beroperasi sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah di Probolinggo masih dijeda, itu kan seharusnya menjadi bahan pertimbangan, supaya tidak terbangun opini di masyarakat awam jika Covid-19 adalah Virus antara ada dan Tiada”, tegas Samsudin. (Win)

Pos terkait