Sukseskan Program Pemerintah, Kades Aliyan Serahkan Sertifikat PTSL Pada Warganya.

Kepala Desa Aliyan ANTON SUJARWO.SE menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis kepada warganya

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Sebuah kabar gembira bagi warga masyarakat desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, dimana Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo SE beserta tim hari ini Selasa (19/01/2021) di pendopo kantor Desa Aliyan telah membagikan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo SE beserta staf, Hadir juga pada acara tersebut Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga penerima sertifikat PTSL.

Bacaan Lainnya

Rasa terimakasih disampaikan oleh Kades Anton kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuwangi yang memasukkan Desa Aliyan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020/2021.

“Kami atas nama pemerintah Desa Aliyan bersama warga sangat senang dan berterimakasih  dengan adanya Program PTSL ini karena sangat membantu (warga). Di samping pengurusannya cepat, kemudian dari segi biaya juga relatif ringan,” kata kades Aliyan.

Kades Anton Sujarwo SE, menyampaikan, pada Program PTSL Tahun 2020, Desa Aliyan mendapatkan sebanyak kuota 1500 bidang. Dari jumlah itu, warga yang mendaftar sebanyak 1500. Dan penyerahan pada hari ini merupakan sisanya sejumlah 488 sertifikat PTSL.

“Penyerahan Sertifikat program PTSL ini tadi kami serahkan kepada warga dari sisa tahun 2020 sebanyak 488 sertifikat PTSL Dari total 1500 di tahun 2020,” terang Kades Anton yang sekaligus sebagai ketua ASKAB.

Anton berharap kepada warga selaku penerima manfaat, menggunakan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah untuk kepentingan produktif.
Dan Alhamdulillah ditahun ini 2021 kami mendapat jatah program PTSL 1700 bidang.

“Kami tentunya berharap bagi masyarakat dengan terbitnya sertifikat itu bisa menopang ekonomi untuk modal usaha, dan pastinya dengan mempunyai sertifikat sudah mempunyai kepastian hukum yang sah atas sebidang tanah/gedung/bangunan,” tutupnya. (ktb).

Pos terkait