KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Senin dini hari pukul 03.00 wib, dari hasil laporan dan pengembangan terhadap satu tersangka inisial “JK” (40/L) yang merupakan otak dari pemilik barang haram (Narkotika), berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Narkoba Polresta Banyuwangi di tempat kejadian (TKP) Desa Kabat Kecamatan kabat Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara, apresiasi atas keberhasilan Satreskrim Narkoba.
“Penangkapan Kasus Narkoba diawal tahun dan diakhir Januari 2021 ini lumayan baik ya… Apa yang dilakukan oleh Satreskrim Narkoba Polresta Banyuwangi,” Kata Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat press release, Kamis (21/01/2021) pukul 09.30 WIB.
Disampaikan oleh Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, pada kasus ini, bahwa Tersangka dalam melakukan aksinya dengan menggunakan teknik ranjau dalam mengedarkan barangnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka (JK) lanjut Kombespol Arman, kepada tersangka Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dan ekstasi,” tambahnya.
Adapun Barang Bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa : 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 285,29 gram berat bersih
282,13 gram, 748 butir narkotika jenis ekstasi berat kotor 327,27 gram berat bersih 320,95 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 1 buah kantong kain warna putih bermotif, 1 buah plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek warna hitam, 1 buah tas warna biru dan 1 buah Hp Iphone warna gold. (ktb)