Tidak Bayar Iuran Fraksi, Anggota Dewan PKB Probolinggo Dipecat Dari Partainya

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – (24/01/21) Pasca beredarnya kabar tentang pemecatan ke – 21 PAC PKB pada tahun 2020 lalu, pada saat ini kembali lagi menghiasi ruang publik dengan adanya kabar tentang pemecatan salah satu anggotanya pada tinggkat DPC  yang diduga telah menyalahi AD-ART Partai.

Tidak kepalang tanggung pemberhentian kali ini tertuju pada Eny Kusrini Salah Satu Anggota DPRD kab. Probolinggo Fraksi PKB dari dapil pemenangan kecamatan Banyuanyar, Tegalsiwalan dan kecamatan Leces kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
Surat Pemberhentian

Informasi didapat, Eny Kusrini diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah terbitnya surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa dari keanggotaannya, dengan nomor surat 4924/DPP/01/XII/2020 tentang Penetapan Pemberhentian Eny Kusrini sebagai anggota PKB.

Ditemui biro kabaroposisi.net probolinggo, Sekjen DPC PKB kabupaten Probolinggo Hanafi membenarkan dengan adanya kabar tentang pemberhentian terhadap salah satu anggotanya.

Disinyalir telah menyalahi kedisiplinan Partai yaitu tidak membayar Iuran Uang Fraksi Selama Lima (5) bulan berturut turut yaitu pada bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember yang pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran namun karena tanpa pengindahan sehingga baru kemudian diajukan Pengganti Antar Waktu (PAW)”, kata Sekretaris DPC PKB Probolinggo

Sementara melalui sambungan telepon  bendahara DPC PKB kabupaten Probolinggo Usman Muhtadi mengatakan, pemberhentian terhadap Eny Kusrini tersebut berdasarkan dari hasil pertimbangan yang dilakukan dan tertuang didalam berita acara pengajuan.

“ pemberhentian terhadap Eny Kusrini tersebut berdasarkan dari hasil pertimbangan yang finalisasinya ada pada Ketua DPC dan Sekretaris”  ungkap Usman

Lengkapnya Usman mengatakan, terkait Iuaran Fraksi dilakukan secara Auto Debit Perbankan yang biasanya akan langsung masuk, namun entah apa dan bagaimana caranya sehingga iuran fraksi tersebut tidak masuk, dan pada saat pihaknya mengkonfirmasi kepada pihak Bank bersangkutan karena saldo untuk pemotongan auto debit tidak mencukupi sehingga pemotongan tidak dapat di proses. “tandasnya. (win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *