KABAROPOSISI.NET|SUMENEP –Pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) yang dikerjakan oleh kontraktor atau Pengembang Perumahan Khususnya Dikabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Menjadi Pengawasan penegak hukum KPK.
Pasalnya, Banyak Perusahaan yang bergerak dibidang perumahan sampai saat ini belum menyerahkan fasum dan fasos nya kepada Pemerintah daerah kabupaten Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh Kepala bidang PRKP dan Cipta Karya Indra Wahyudi diruang kerjanya Kamis 28 januari 2021. Dia menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumenep ada sekitar 56 perusahaan yang bergerak dibidang perumahan namun hingga sekarang dari 56 perusahaan yang ada, hanya 18 perusahaan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemkab dalam bentuk serah terima sementara dikuatkan dengan berita acara yang ditanda tangani bersama Tim Pemkab yang diketuai oleh kepala badan perencanaan Pembangunan daerah (BAPPEDA) Sumenep, dan penyerahan dilakukan secara bertahap sampai dengan fisik,” kata Indra Wahyudi.
Dikatakannya bahwa dalam tahapan yang dimaksud dilakun dengan cara yang pertama serah terima dulu dari pengembang ke Pemda, yang penting ada bukti berita acara penyerahan dulu kalau itu sudah diserahkan kepada Daerah, sambil lalu berproses. Lanjut Indra, “Dan hasilnya kita langsung laporkan kepada KPK, sekarang ketat mas, jadi setiap bulannya kita diminta laporannya kepada KPK melalui telekonfrensi,” ungkapnya.
Indra juga menyampaikan, bahwa KPK dalam hal ini tidak main main, “coba saja pengembang disini tidak segera menyerahkan fasum dan fasosnya ke kami, langsung KPK akan turun, karena KPK sudah hafal situasi tentang perumahan yang ada disumenep. Dan alhamdulillah mereka para Pengembang antusias sekali dan tanpa dimintapun mereka langsung respon dalam memberikan data yang diperlukan maupun penyerahan fasum fasosnya pada kami,” jelas Indra Wahyudi.
“Dari pada nanti diperiksa KPK kan semakin runyam urusannya, mending secepatnya diserahkan,” kata Indra sambil menirukan perkataan para pengembang.
Diakhir penyampaiannya Indra Wahyudi mengatakan, “Kedepan kita terus lakukan itu sambil lalu berproses dan hasilnya langsung kita laporkan, kami pantau terus disetiap perkembangannya sampai ada wujudnya karena kalau itu tidak selesai dibangun fasum dan fasosnya oleh pengembang, sesuai regulasi, maka Pemerintah tidak bisa menganggarkan biaya untuk pemeliharaan lanjutan kedepannya,” pungkasnya. (Mrw)