KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Penetapan tersangka Kades Aengtongtong, seteleh melalui regulasi hukum, diawali dari pemberhentian 8 perangkat desa Aengtongtong kec Saronggi kab Sumenep (03/02/21).
Hadi Sudirfan S.Pdi selaku kades Aengtongtong bukan menjadi tersangka saja, juga tergugat perangkat yang diberhentikan masuk di PTUN Surabaya.
Hasil putusan PTUN Surabaya, penggugat di kabulkan gugatannya. Supyadi SH selaku Kuasa Hukum perangkat desa yang terdzolimi oleh kades Aengtongtong.
Hendrik salah satu perangkat yang di berhentikan kades, melaporkan kades ke Polres Sumenep terkait fitnah dan perbuatan yang merugikan sosialnya. Dengan bukti laporan : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SUMENEP tanggal 14 April 2020.
Kasus di tangani Unit 1 Pidum Reskrim Polres Sumenep dengan penyidik IPDA Edi Sumarno.
Juga dipertegas saat PH dari pelapor atau perangkat yang di pecat, Supyadi SH menggelar Press Coference (03/02/21) di Resto Mami Muda Sumenep.
“setelah kita selesai proses PTUN dan dinyatakan penggugat terkabulkan dan sudah berkekuatan tetap, dengan acuan tersebut Hendrik selaku perwakilan perangkat melaporkan Kadesnya tahun kemarin, dari regulasi hukum kades yang semula berstatus saksi, sekarang naik klas ke cluster tersangka, kita mempercayakan kepada Polres untuk memproses ke tahapan hukum, untuk tersangka di jerat pasal 310 dan 311 KUHP”, untuk perkembangan nanti kita menghubungi rekan media”, tegas Supyadi SH.
Hadi Sudirfan hingga saat ini belum ditahan, bagaimana status kepala desanya tim Advokad akan berkoordinasi dengan pihak Pemda Sumenep. (h@r/awi)