KABAROPOSISI.NET|Bangkalan, _ Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas toko medern yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016.
Audiensi kali ini, Taufik Nurhidayat meminta agar Satpol PP mengambil sikap tegas bagi para pelaku usaha yang diduga melanggar perda. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 27 ayat (3) huruf b perda nomor 5 tahun 2016, radius jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 3 kilometer, namun boleh kurang asalkan barang yang dijual dan jam operasionalnya tidak sama.
“Jadi Satpol PP ini selaku penegak perda, oleh karenanya saya berharap agar tugas dan fungsinya benar-benar dilaksanakan. Kalau bukan Satpol PP lalu siapa lagi,” kata taufik dengan nada berharap.
Lebih lanjut kata taufik, dirinya sangat menyayangkan pada instansi terkait sebab ada beberapa toko modern seperti Alfamart dan Indomaret di Bangkalan yang diduga melanggar perda.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak bagi pendapatan para pedagang menengah ke bawah,” ucapnya.
Sementara itu, Ari Murfianto Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan saat menemui para peserta audiensi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perijinan sebab kata dia, dalam melaksanakan tindakan harus berkoordinasi terlebih dahulu.
“Saya harus berkoordinasi dengan dinas perijinan sebab beliu yang tau persis jumlah toko modern. Jadi saya sangat berterimakasih kepada adik-adik FKPB karena telah memikirkan nasib pedagang dipasar tradisional,” ungkapnya. (Sul)