KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Mengaku berdasarkan temuan di lapangan Adi Cahyono, S.Sos.,SH.,MH yang diketahui seorang Praktisi Hukum, berprofesi sebagai Advokat, dan juga selaku Koordinator BPD se Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Rabu 03/02/2021 secara tertulis via WhatsApp-nya menyampaikan terkait penarikan uang yang dilakukan oleh Kepala Desa tanpa ada PERDES disebutnya katagori pungli. Berikut Adi Cahyono beragumen bahwa, jabatan Kepala Desa (Kades) rentan dengan pungli. Karena ketidakpahamannya dengan apa yang dia (Kades) lakukan masuk katagori ranah Pidana.
Diurainya yang termasuk diantara Pungli Tambang dan Pembebasan Lahan yang dikatagorikan sebagai uang jasa ditegaskan adalah kesalahan besar, kecuali secara personal dia sebagai Makelar.
Masih menurut Adi Cahyono, duduk persolannya dia (Kades) mengeluarkan Rekom dan menjanjikan atas nama Kepala Desa (Kades) tanpa ada payung hukumnya berupa PERDES. Sementara untuk menerbitkan PERDES itu sendiri harus dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Tujuannya agar masyarakat tau apa yang akan dilakukan sehingga tidak akan terjadi persoalan di belakangan hari.
Dalam hal ini menurutnya, warga berhak melaporkan ke Polisi atau Kejaksaan jika menemukan atau merasa dirugikan dengan Penarikan tersebut.
Penasaran dengan latarbelakang penyampaiannya, awak media sekali lagi pertanyakan apa motivasi dari keterangannya. Dijawabnya singkat, “Temuan di lapangan mz (mas)”. Sedikit memberi sinyal lokasi temuan Adi Cahyono sebutkan, “Khususnya Kades yang ada di wil Kecamatan Singojuruh marak Pungli baru-baru ini”, tegasnya.
Sampai dilansirnya berita ini awak media belum peroleh konfirmasi dari pihak Kepala Desa, karena Adi Cahyono tidak menyebut secara khusus nama Desa dan Kepala Desa siapa yang dimaksut. (r35).