Sosialisasi Peraturan Bupati Terkait PTSL Di Kecamatan Banjarejo Blora Tahun 2021

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Semenjak program sertifikat tanah massal dimulai tahun 2017 dari prona berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),  kabupaten Blora tahun ini memiliki Target Sebesar 57.000 bidang tanah, hadir dalam sosialisasi Perbup No 50 tahun 2020 terkait PTSL ATR/BPN.

Camat Banjarejo, Kades Se kecamatan Banjarejo, Pemkab Blora diwakilkan Kab TAPEM yang dilaksankan di aula pertemuan kecamatan Banjarejo (03/02/21).

Bacaan Lainnya
Sosialisasi PTSL dj Kec Banjarejo Blora

Kendala dilapangan pelaksana Surat Keputusan Bersama Tiga menteri pada kenyataannya dilapangan sulit dilakukan karena terbentur beberapa hal.

Ada tiga hal terpenting dalam pelaksanaan PTSL percepatan, biaya, target program tersebut.

” Tiga hal tersebut agar mudah dilaksanakan maka dibuat Perbup No 50 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PTSL, kegiatan apa saja yang dibiaya oleh APBN dalam hal yang dilakukan BPN dan kegiatan biaya dibebankan kepada peserta PTSL,” terang Kiswoyo Kabag Tata Pemerintah Kabupaten Blora.

” Bisa dilihat pada pasal 13 Perbup No 50 Tahun 2020 disana jelas kegiatan yang bisa dibiayai dan besar 200.000, jadi total semua kegiatan 350.000 dihitung dari SKB 3 menteri 150.000 sesuai kegiatan tersebut,” jelas Kabag TAPEM ini.

Lebih lanjut ada kegiatan yang dibiaya oleh APBN dilaksanakan BPN, ada kegiatan yang diatur SKB 3 menteri diatur besar biaya dan Kegiatan yang diatur oleh Perbup dan besar biaya diatur dalam perbup,” ungkap Kiswoyo Kepala Bagian Pemerintahan lingkungan Sekda Blora ini

Sementara itu Sulistya, Penata Pertanahan Pertama sekaligus pendamping Pelaksanaan program PTSL menyampaikan besaran luas tanah yang ikut dalam PTSL yang dapat masuk luas kecil yaitu dibawah 5 Ha jika lebih maka diatur program lain, maka untuk kepala desa yang mempunyai program kedepan sesuai dengan rencana program jangka panjang, jika kedepan memiliki rencana perluasan wilayah pemukiman atur sebaik mungkin termasuk pajak BPHTB biarkan petugas menilai prizeselnya tanah tersebut.

Menurut Kepala Desa Plosorejo Musleh dengan adanya Perbup sangat luar biasa pelaksanaan kegiatan Program PTSL mempunyai payung hukum dan regulasi yang jelas, dan sedikit kecewa karena terlambat, teman Kepala desa yang tersangkut hukum dan udah masuk bui, semoga dengan perbup no 50 tahun 2020 temen kepala desa bisa lancar dalam pelaksanaannya.

Dalam kesempatan tersebut Awak media Kabaroposisi, menanyakan terkait pengawasan dalam perbup tersebut hanya pada tingkat kecamatan dan dibiayai oleh BPN masuk dalam APBN, jika desa membuat tim Pengawas tingkat desa apa diperbolehkan, dan biayanya darimana

Kiswoyo menjelaskan dalam hal pembentukan tim pengawasan tingkat desa jelas hanya sampai tingkat kecamatan dan dilaksanakan oleh camat masing masing, untuk tingkat desa kami tidak bisa melarang dan tidak memperbolehkan terserah kepala desa masing masing, jelas besar biaya kegiatan sudah diatur sesuai item kegiatannya yang diatur. (GaS)

Pos terkait