KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Tersirat pengajuan cuti terpidana Nito, kasus penembakan yang berujung kematian korban Ibnu hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, divonis hukuman 15 tahun penjara.
(07/02/21) terpidana mengajukan cuti untuk pulang di karenakan keluarga meninggal. Terhembus kabar permohonan cuti keluarga korban pembunuhan sedikit geram
Surat pengajuan di ajukan ke Kalapas Sumenep, dan dari pihak Polres Sumenep masih mengkaji dan belum mengabulkan permohonan karena memandang faktor keamanan terpidana dan demi kondusifnya stabiliitas keamanan.
Saat di hubungi pihak media, pihak kepolisian Sumenep tidak berani mengabulkan, dengan perhitungan faktor keamanan dan kasus pidana yang menjerat pemohon cuti.
Namun pihak Kalapas juga menolak permohonan cuti dengan memandang segala segi mudorotnya.
Sangat disayangkan kenapa ada surat pengabulan cuti dari terpidana yang di keluarkan dari Kalapas.
“kita menghargai supremasi hukum, dan hak hak terpidana dalam mengambil cuti, kami memohon agar pihak pihak terkait untuk mengkaji lagi, dan kami juga heran kok ada surat pengawalan dari pihak Lapas, yang di tanda tangani oleh kalapas, apa cukup 2 orang pengawal terpidana, bagaimana kalau terjadi sesuatu di jalan, mengingat dari pihak kepolisian tidak mengabulkan”, tegas Supyadi SH selaku PH keluarga korban pembunuhan. (har/wi)