Pemerintah Desa Selain Untuk BLT, Paling Sedikit 8 % Alokasian DD Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Pemerintah Desa di Kabupaten Banyuwangi sepertinya harus betul-betul tahan nafsu keinginan membangun infrastruktur di desanya lebih lama lagi. Sebelumnya dana transfer dari pusat berupa Dana Desa (DD) sebagian telah dialihkan pemanfaatannya untuk penyediaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sekarang DD harus ada alokasi untuk “Penanganan Pandemi Covid-19” paling sedikitnya sebesar 8 % dari total anggaran DD yang diterima oleh desa.

Hal tersebut menyusul setelah adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro. Yang mana diketahui dari beberapa sumber informasi kebijakan penerapan PPKM Mikro. Tujuan utamanya adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional.

Informasi terkait PPKM lebih lanjut awak media tangkap saat “Tiga Pilar” se Kecamatan Singojuruh lakukan rapat koordinasi. Sebelum mengikuti rakor sinergitas “Tiga Pilar” secara firtual bersama Forkopimda Banyuwangi di pendopo Kecamatan Singojuruh 11/02/2021. Yang mana Kapolsek Singojuruh Iptu. Abd. Rahman menyampaikan informasi tentang penerapan pelaksanaan PPKM, kepada jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Singojuruh dan Kepala Desa.

Kapolsek Iptu. Abd. Rahman menjelaskan bahwa 5 desa akan jadi sasaran penerapan kebijakan PPKM dengan pertimbangan yang banyak kasus gejala-gejala sampai terkonfirmasi Covid-19 dan yang meninggal. Yang mana tiap desa yang ketiban sampur tersebut akan berdiri posko-posko “Penanganan Pandemi Covid-19”. Dan dilakukan pendataan secara lengkap, penyesuaian data untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penanganan Covid-19. Tujuannya adalah menekan kasus positif mulai dari tingkat RT dan RW. Pasalnya unsur TNI dan POLRI dalam hal ini Polsek dan Koramil 0825/13 Singojuruh hari itu juga satu komando bergerak lakukan eksekusi ke desa-desa yang sudah jadi target pelaksanaa  PPKM.

Diketahui bahwa DD selain sudah dialokasikan untuk BLT juga minimal sebsar 8 % dialokasikan lagi untuk “Penanganan Pandemi Covid-19”. Di waktu bersamaan beredar Surat Camat Singojuruh kepada seluruh Kepala Desa. Menindak lanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi Tgl. 11 Februari 2021 No. 141/516/429.114/2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro. Disebutkan pada poin : (1) Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di desa, penggunaan Dana Desa ditentukan antara lain : a). Bantuan Langsung Tunai Desa, b). Paling sedikit sebesar 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan Penanganan Pandemi Covid 19 yang merupakan kewenangan desa, antara lain Aksi Desa Aman Covid-19 dan Satuan Tugas Desa Aman Covid-19.

Merespon surat edaran tentang PPKM yang didalamnya ada amanah alokasikan Dana Desa paling sedikit 8 % untuk kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu Kepala Desa mengaku terpaksa harus melakukan perubahan pos-pos anggaran Dana Desa yang sudah ada. Dipilah dan dipilih yang mana yang akan ditunda kegiatannya dialihkan pada kebutuhan 8 % untuk kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksut Surat Edaran tersebut. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *