Forkopimda Kangayan Sumenep Sosialisasikan Serta Deklarasi “BERSINAR”

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Giat Polsek Kangayan pada (18/02/21) dengan agenda melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) / Anti Narkoba serta pembagian masker SMP N 3 ARJASA Kec.Kangayan di Aula SMP N 3 Arjasa Kec.Kangayan.

Turut hadir dalam acara, PLT Camat Kangayan Nurullah SH, Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH, Kanit Intelkam Aipda Niko Sutikno SH, Kepala Sekolah SMP N 3 Arjasa Kec. Kangayan Hadi Suharto, Komite Sekolah SMPN Arjasa Kec. Kangayan Hamsani, Puskesmas Kangayan – Dr.Anis Damayanti – Syamsiah Suwatik Amd.Kep – Kristianto Herlilis Amd.Kep dan Siswa Siswi SMP N 3 Kec.Kangayan

Bacaan Lainnya

Dengan nara sumber Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH, dan dari Puskesmas Kangayan Dr. Anis Damayanti

Kepala Sekolah Memperkenalkan dan efek narkoba kepada siswa dan siswi. Kepala Sekolah berharap mengajak bahwa anak didiknya bisa berhasil meraih Cita citanya seperti Guru, Polisi, Perawat, Bidan serta Dokter.

Kapolsek Kangayan Miftahol Rahman SH menerangkan narkotika atau (Psikotropika bahan adiktif lainnya) dan obat obatan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, Sintetis maupun Semi Sintetis yang menimbulkan efek Penurunan Kesadaran, Halunisasi serta daya rangsang obat obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan.

Kapolsek Kangahan memberikan pengertian bahaya narkoba serta sangsi hukumnya

Bahan Adiktif lainnya adalah bahan yang tidak termasuk ke dalam golongan Narkotika atau Psikotropika tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
– Narkotika di bagi menjadi 3 Golongan :
a. Golongan 1 heroin,Putaw,Ganja Cocain, Candu,Papaver S, Extacy,Sabu sabu
b. Golongan II : Morfin,Pethidin,Metadon
c. Golongan III : Codein, Etik Morfin ( Dionin ) Buprenorfina ( Sobutex,Sobuxone )
– Manfaat Positif pengembangan ilmu Pengetahuan dan Pelayanan kesehatan contoh bius untuk operasi
– Bila disalah gunakan / Drug Abuse ( Negatif ) merugikan pemakai secara fisik
– Bisa Rehabilitasi
– Bisa Masuk Rumah Sakit Jiwa
– Pelanggaran Hukum
UU No 35 Tahun 2009
UU No 5 Tahun 1997
– Masa Depan adek Adek masih panjang jadilah Orang yang berguna bagi Ortu,Agama dan Negara Republik Indonesia

Lanjut Narsum dari Puskesmas, Adek Siswa dan Siswi jangan sampai menggunakan Narkoba,
– Pengguna Narkoba meliputi 3 Faktor :
a. Faktor Lingkungan
b. Faktor Zat
c. Faktor Individu
– Pengguna Narkoba dari Segi Wajah dan Penampilan akan berubah drastis

PLT Camat Kangayan Nurullah SH juga Memberikan Motivasi kepada Siswa dan Siswi SMP N 3 Arjasa kec. Kangayan

Selama kegiatan Sosialisasi dan Deklorasi Sekolah Bersinar di SMP N 3 Arjasa Kec.Kangayan berjalan aman, tertib dan aman. (har)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *