KABAROPOSISI.NET|Flores, – Diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak, enam orang nelayan asal Kabupaten Alor ditangkap oleh tim Polairud Larantuka di perairan perairan Flores Timur, tepatnya di perairan Sagu, Jumat (19/2/2021)
Usai menerima laporan dari warga pesisir Sagu bahwa, ada kapal yang menurunkan jangkar di perairan sagu membawa hasil tangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Tim Pol Airud Larantuka yang dipimpin oleh Bripka Muhammad Bin Hibu, segera melakukan pengintaian di sepanjang koordinat yang dilaporkan.
“Kami akhirnya menemukan kapal itu. Setelah memastikan jenis kapal dan jumlah nelayan yang ada di dalamnya sama seperti yang dilaporkan warga, kami lalu mendekati sasaran. Di dalam kapal itu, kami menemukan alat bukti berupa sebuah bahan peledak siap pakai dan beberapa ekor ikan. Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa ABK kapal itu, sekitar 200-san ekor ikan telah mereka jual di Sagu,” tutur Bripka Muhamad kepada wartawan usai mengamankan terduga pengeboman itu.
Adapun barang lain yang ditemukan, terang Muhammad, antara lain, 1 buah Kompresor, 4 box fiber, 1 set selang kompresor, 4 buah kaca mata selam, 4 buah sarung tangan, 1 buah panah ikan, 1 buah jaring pengangkut ikan, 2 buah pendayung dan 9 ekor ikan.
Sementara itu, Nahkoda kapal Sabar Kapitang, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kapitang lagi-lagi berkelit, tidak mengetahui kepunyaan bahan peledak siap pakai maupun sejumlah ikan yang ditemukan di kapal itu.
“Kami baru tiba semalam di Sagu. Kami datang untuk pesta. Kami tidak bom, kami justru kaget kalau di dalam kapal kami ini ada bom. Kami tidak kenal itu punya siapa” ujurnya terus membantah tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kendati demikian, Sabar Kapitang bersama 5 orang anak buah Kapal Motor Safantri, masing-masing Sariat Idris, Amirudin, Mustafa, Mustarif dan Hasbi dan segenap barang bukti harus ditahan di Markas Patroli Unit Flores Timur dan akan diserahkan ke Dit Pol Airud Polda NTT untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (GOE-F1)