Probolinggo,kabaroposisi.net,- Sejumlah Pendamping Desa resah, lantaran adanya penempatan (relokasi) yang diduga bersyarat dengan adanya Iuran sebagaimana yang terjadi di kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. (23-02-2021)
Informasi didapat, sejumlah pendamping Desa jauh hari sebelum turunnya SK Kontrak Kerja oleh Kementrian Desa (KEMENDESA) diminta untuk membayar iuran dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp. 1000.000 hingga Rp.1750.000.
Sementara kadis DPMD kabupaten Probolinggo “Edy Suryanto” saat di Hubungi terkait relokasi pendamping desa melalui Via Whatsapp masih belum memberikan jawaban.
Sementara terkait adanya informasi iuran tersebut Koordinator Provinsi P3MD Jatim, Andre Dewanto Ahmad, SH. dirinya tidak membenarkan dengan adanya iuran tersebut, bahkan Andre mengecam keras para pelaku jika ada yang mengatas namakan dirinya maupun Kementerian Desa telah melakukan pungutan dan jika ada yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut dengan caranya “misalkan menakut-nakuti sesama temannya kalau tidak mau dipindah bayar, kalau mau bertahan bayar, atau kalau mau pindah ketempat yang lebih baik harus bayar, maka pihaknya tidak akan mentoleransi dan akan memutus hubungan kerja (PHK). katanya.
Lengkapnya, Andre mengatakan, relokasi pendampingan itu dilakukan setiap tahun untuk penyegaran diwilayah dampingan jika diwilayah yang didampingi ada keterlambatan perkembangan.
Andre menjelaskan SOP relokasi itu adalah kewenangannya selaku Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) dan Satker selanjutnya dikirimkan ke Mendes. (win)