Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Patut diapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Songgon. Yang berhasil/sukses ungkap kasus dugaan Penipuan/Penggelapan beberapa unit mobil mewah.
Informasi lebih lanjut sebagaimana disampaikan Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan melalui Aipda Effendi selaku Penyidik yang menangani kasus tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban warga Desa Balak bernama Abd. Hafid (49) Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 17 Februari 2021. Melaporkan seorang perempuan bernama Khusnul Khotimah (31) dan seorang laki-laki bernama Ribut Cri Kawinanto (49).
Yang mana kedua terlapor baik Khusnul Khotimah maupun Ribut Cri Kawinanto diketahui adalah warga Dusun Sroyo Barat Desa Bangunsari Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Berikut Kapolsek melalui Aipda Effendi selaku Penyidik yang menangani kasus tersebut sampaikan detail kronologis kejadian hingga peritiwa penangkapan. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Pebruari 2021 sekira pukul : 09.00 WIB. Ketika pelapor/korban (Abd. Hafid) berada di rumahnya. Didatangi seorang perempuan bernama Khusnul Khotimah (terlapor 1) masuk seorang diri. Sementara suaminya Ribut Cri Kawinanto (terlapor 2) tidak ikut masuk menunggu di luar.
Setelah di dalam rumah Khusnul Khotimah (terlapor) menyampaikan maksut kedatangannya kepada Abd. Hafid (pelapor) yaitu hendak menyewa mobil milik pelapor jenis Toyota Avanza No.Pol : P-1546-VJ, selama 3 (tiga) hari untuk sarana transportasi berjualan keliling (sales). Dan Khusnul Khotimah (terlapor) akan membayar uang sewa sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah) per harinya.
Abd. Hafid (pelapor) tanpa rasa curiga percaya dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK nya kepada Khusnul Khotimah (terlapor 1). Kemudian terlapor 1 menyerahkan kunci kontak mobil tersebut kepada suaminya bernama Ribut Cri Kawinanyo (terlapor 2) yang menunggu di luar. Dan akhirnya mobil Abd. Hafid (pelapor) pun dibawa oleh Khusnul Khotimah (terlapor 1) dan Ribut Cri Kawinanto (terlapor 2).
Setelah selama 3 (tiga) hari ternyata kedua terlapor tidak ada mengembalikan mobil milik Abd. Hafid (pelapor). Ternyata mobil tersebut digadaikan oleh kedua terlapor Khusnul Khotimah dan Ribut Cri Kawinanto kepada orang lain. Hal itu dilakukan oleh kedua terlapor tanpa seijin/tanpa sepengetahuan Abd. Hafid (pelapor) selaku pemiliknya.
Atas dasar itu Abd. Hafid (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon. Dan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/6/II/RES.1.11./2021/Reskrim/Bwi/SPKT Polsek Songgon, tanggal 17 Pebruari 2021. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Songgon melakukan penyelidikan dan berhasil menyita barang bukti mobil milik pelapor Toyota Avansa Nopol : P-1546-VJ.
Selanjutnya Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Songgon mencari informasi keberadaan kedua terlapor untuk dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Singkat cerita akhirnya Unit Reksrim dan Unit Intel Polsek Songgon berhasil menangkap kedua terlapor Khusnul Khotimah dan Ribut Cri Kawinanto di Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 11:00 Wib. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 Khusnul Khotimah dan Ribut Cri Kawinanto sebagai tersangka 2.
Diperoleh informasi juga yang terlibat dalam penangkapan pelaku di Sidoarjo adalah Aipda Dedy (Kanit Reskrim), Aipda Rudi W (Kanit Intel), Aipda Effendi (Kanit Provos) sekaligus yang menangani kasus, dan Bripka Samsun. Dari hasil proses lebih lanjut Polsek Songgon (Unit Reskrim) sementara masih berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil jenis Toyota Avansa, warna kuning metalick, 1 unit mobil jenis Xenia, dan 1 unit mobil jenis Honda Jaz. Dan masih akan dilakukan pencarian barang bukti unit mobil lainnya yang jadi korban perbuatan pelaku. (r35).