Kabaroposisi.net.|MAGETAN- Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 21 Desember 2020 tersebut mengatur tentang pemberian SIM gratis .Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mentiadakan biaya pembuatan SIM dari masyarakat kurang mampu.Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah :
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
2. Perpanjangan SIM.
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan. pengemudi dan penerbitan STNK.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana,SIK dikonfirmasi melalui AKP Jumianto Nugroho,SH,MH mengatakan sesuai PP pemberian SIM Gratis tersebut tidak semua bisa diberikan gratis tetapi ada pertimbangan tertentu yang sudah diatur di PP 76 tahun 2020.”Ada kreteria atau pertimbangan tertentu dalam pemberian SIM gratis,” ujar Nugroho.
Dijelaskan dalam pasal 7 Ayat (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).
Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan sosial,Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,masyarakat tidak mampu dan mahasiswa atau pelajar serta ussaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Sedangkan layanan yang mendapat prioritas tarif sampai 0 rupiah adalah dalam pembuatan SKCK.
Dalam pelaksanaannya nanti dijelaskan AKP J Nugroho masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sedangkan besaran dan tata cara pengenaan tarif harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (pri)