KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi pada waktu lalu berhasil menggagalkan peredaran mata uang asing palsu. Sekaligus melakukan penangkapan terhadap 10 orang dari 12 orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu berupa mata uang asing. Sedangkan yang 2 orang masih dalam tahap pencarian oleh pihak yang berwajib.
Menindaklanjuti kasus tersebut pada Senin siang (01/03/2021), Polresta Banyuwangi kembali melakukan press release tentang perkembangan kasus peredaran uang asing palsu berjenis mata uang euro.
Dari hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu, pihak kepolisian berhasil menemukan uang asing palsu sebanyak 100 lembar uang pecahan sebesar 1 juta euro atau jika dirupiahkan senilai Rp.1,7 triliun. Uang palsu tersebut berlaku dari tahun 1999 sampai tahun 2020. Dan saat ini menjadi barang koleksi.
Tak hanya itu, pihak berwajib juga menemukan barang bukti lain berupa 100 lembar mata uang asing dan tertera tulisan ren min Yen Ham. Terhadap barang bukti ini pihak kepolisian masih akan melakukan pengecekan pada konsult jendral China. Apakah uang palsu tersebut merupakan sofenir atau berupa mata uang yang bisa digunakan.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin pada saat Press Relase, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi jual beli di salah satu hotel di tanah Belambangan pada tempo hari. Sedangkan kali ini Polresta Banyuwangi Gelar Press release sebagai tindaklanjut atau pengembangan terhadap sindikat pengedar uang palsu dimaksud.
“Dari hasil pengembangan kita menemukan sekitar 100 lembar pecahan mata uang asing palsu sebesar 1 juta euro. Dimana euro ini berlaku ditahun 1999/2000 di 15 Negara. Dan sekarang menjadi barang koleksi dari hasil pengembangan di sebuah hotel. Kemudian kegiatan ini merupakan jawaban dari kegiatan yang sebelumnya,” kata Arman Asmara Syarifuddin.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan atas ditemukanya barang bukti lain yaitu 100 lembar mata uang asing tertera tulisan Ren Min Yen Ham.
“Kami pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti baru berupa 100 lembar mata uang asing. Dimana disitu bertuliskan Ren Min Yen Ham. Terhadap barang bukti ini pihak kepolisian masih akan melakukan pengecekan pada konsult jendral China. Apakah uang palsu tersebut merupakan sofenir atau berupa mata uang yang bisa digunakan,” ujar Arman Asmara.
Selanjutnya sambung Arman,” untuk pengembangan lebih lanjut kepada dua orang (DPO) sampai hari ini masih dalam tahap pencarian,” kata Arman.
Masih kata Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifuddin, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada 10 tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. Dan kesepuluh tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ktb)