KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Beberapa hari terakhir ramai kabar Pemerintah Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan oleh salah satu lembaga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Kabar pelaporan terkait pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun angaaran 2017, 2018, dan 2019.
Tertarik pada seputar lakon Pemerintah Desa Badean yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal iniĀ Kejari Banyuwangi. Senin 08/03/2021 awak media datangi Nursamsi (Kades Badean) dan Ruslan Efendi (Sekertaris Desa) di kantornya untuk gali kebenaran informasi.
Awak media awali konfirmasi kepada Kades Badean (Nursamsi) dari pertanyakan kebenaran kabar adanya dugaan mark-up anggaran dan program/proyek fiktif. Merespon pertanyaan tersebut Kades Badean memberikan keterangannya.
“Terkait apa yang diberitakan itu tidak benar adanya, ternyata bahasa katanya ada yang fiktif, mark-up itu tidak ada, sesuai data. Bahkan LHP dari inspektorat sudah jelas tidak ada temuan apapun di desa Badean termasuk masalah RTLH tidak ada temuan dan sudah selesai artinya sudah clear semua” terangnya.
Berikut awak media sedikit menukik konfirmasi tentang apakah benar Kades Nursamsi lontarkan kalimat menantang seluruh aktivis dan media. Mendengar pertanyaan tersebut, Kades Nursamsi sedikit terkaget sambari hela nafas panjang, yang kemudian mengkalrifikasinya.
“Saya tidak pernah nantang Aktivis dan media. Bahwa saya diberitakan katanya menantang seluruh Aktifis, LSM dan Media itu sangat tidak benar. Saya tidak pernah dan tidak merasa mengeluarkan kata-kata menantang siapapun seperti yang diberitakan itu. Saya menghargai siapapun yang datang ke kantor saya, baik itu teman media maupun teman dari LSM kita selalu bekerjasama dan saling mengisi”, tepis dan klarifikasinya.
Disambungnya oleh Kades Nursamsi ceritakan kronologis segingga muncul adanya tudingan bahwa dirinya menantang aktivis dan media.
“Kemudian karena mereka waktu menemui saya seolah memaksa meminta LPJ akhirnya saya bilang, jika tetap bersikeras dan yakin bahwa Pemdes Badean ini dianggap salah dalam menjalankan program dan kelola anggaran. Karena negara ini negara hukum ya silahkan dilaporkan ke penegak hukum. Mungkin dari kalimat dan bahasa saya itulah kemudian ditafsirkan untuk membangun opini seakan-akan saya menantang aktifis, LSM dan media”, gebernya.
Ketika ditanya sejauh mana proses hukum yang dijalaninya di Kejaksan Negeri Banyuwangi sejak sedari waktu dilaporkan.
“Sementara masih belum ada panggilan dari Kejaksaan. Dan terkait RTLH sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat untuk yang tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah selesai dan tidak ada temuan dari inspektorat. Untuk RTLH tahun 2017 ada 10 Unit, 2018 10 Unit dan 2019 25 unit”, jelasnya.
Sementara Sekdes Badean Ruslan Efendi ternyata tak luput dari lakon yang menimpa Pemerintah Desa Badean. Yang mana Sekdes Ruslan mengaku dituding memberikan data bohong tentang kuota penerima bantuan RTLH sebanyak 25 penerima.
“Tentang saya dibilang bohongi data jumlah penerima RTLH menurut saya kurang tepat, apa yang saya sampaikan jumlah penerima RTLH sebanyak 25 itu sudah sesuai perencanaan data dan fakta di lapangan. Kalau katanya sebanyak 26 itu ada nama Nur masuk dalam daftar perencanaan, saat mau realisasi tahap ke tiga, rumahnya sudah dibangun lebih dulu. Sehingga terjadi perubahan dan mennganti nama Nur ke pemerima yang lain, tetapi anggaran yang digunakan tetap untuk sebanyak 25 penerima,” paparnya.
Berikut sambung Sekdes, “Tim monitoring sangat jeli dalam persoalan penggunaan anggaran, dan kami sangat berhati-hati sekecil apapun kebijakan terkait anggaran kami konsultasikan dengan pihak yang membidangi di Kecamatan. Untuk pagu anggaran bedah rumah yang 2019 berfariatif sesuai kebutuhan pengerjaan. Dan bila ada kelebihan atau sisa anggaran disilvakan”, tegasnya.
Sapuatin warga Dusun Krajan dan Slamet warga Dusun Donosuko saat dikonfirmasi mengakui rumahnya dibangun dapat bantuan dari Pemerintah. Dan keduanya mengucapkan terima kasih kepada Perintah Desa atas bantuannya. Mereka mengaku setelah dibedah rumahnya nyaman untuk ditempati daripada sebelumnya. (r35).