KABAROPOSISI.NET|Blora, – Pengisian perangkat desa yang dilaksanakan oleh 11 desa di kecamatan Jepon sedari awal di duga banyak tindak kecurangan. Hasil pengumuman ujian yang dilaksanakan pada tanggal 6 maret 2021 di duga terjadi kecurangan pengurangan nilai pada salah satu peserta ujian tertulis yang dilaksanakan tanggal 4 Maret di SMK 2 Kabupaten Rembang sehingga tidak lolos.
Hasil wawancara dengan peserta Seleksi perangkat desa Kawengan yang ikut ujian jabatan Kadus Sumurwatu bernama Sugiarto menyampaikan dirinya merasa dicurangi dengan dikurangi hasil ujian tertulisnya yang seharusnya 85 yang terjadi hanya 83 sehingga di hasil pengumuman menjadi 77,40.
“Saya tidak puas dengan hasil tersebut, saya protes kepada panitia pelaksana ujian desa, dan bersama membuktikan hasil ujian saya kalo nilai 85, yang ikut kesana dua panitia, salah satu BPD, Babinsa, Kepala Desa, saya juga ikut, ternyata hasil nilai saya 85 yang di cetak oleh panitia penguji, jadi mereka tahu tetapi kenapa hasil ujian saya cuman 83 yang diumumkan dan panitia tidak berani mengumumkan hasil saya sebenarnya beralasan Lembar Jawaban dan Lembar Pertanyaan sudah di Hanguskan, ” Jelas Sugiarto hari Minggu (7/03/2021)
Sementara itu Hasil Wawancara melalui WhatsApp Dengan pihak ketiga salah satu tim penguji Moh Sugihariyadi mengatakan,” Waalaikumsalam Wr Wb Hasil ujian sudah saya kembalikan kepada panitia desa mas. Pihak ketiga sebatas mengerjakan pekerjaan sampai tanggal 4 maret, kemudian semua hasil kegiatan kembali kepada panitia desa.
Lebih lanjut Moh Sugihariyadi tergabung Akademi Komunitas Semen Indonesia ( AKSI ) mengatakan Permasalahan seyogyanya muncul saat tahapan pelaksanaan. Mengingat regulasi tidak mengatur. Oleh karenanya panitia sepanjang pelaksanaan acara membuat tatib. Penting untuk diketahui, setelah 2 hari panitia mengumumkan hasil selanjutnya hasil diserahkan kepada kepala desa dan kepala desa rekomendasi hasil kepada camat (perbup36/2019).
Terkait dengan layak melakukan uji kompetensi yang tercantum dalam perpub 36/2019 lembaga yang uji kompetensi mempuyai kompetisi di bidang pemerintahan, Apa ASKI mempunyai persyaratan tersebut ?
Moh Sugihariyadi AKSI mengatakan ” Kalimatnya perguruan tinggi ” Kemudian sebelum 2 desa di kecamatan lain sebagaimana pendapat Pak Dwi sudah menyelenggarakan.
Dan cukup dilakukan oleh panitia pelaksana tingkat desa. Sekedar informasi bahwa sebelumnya kami sudah pernah menyelenggarakan di Kab. Rembang. Artinya secara pengalaman kami sudah pernah melakukan.
” Oh ya saat pertanyaan serupa disampaikan di audiensi dengan komisi A, jika dirasa tidak kompeten kami menawarkan mengundurkan diri dari pekerjaan ini. Tapi arahan dari komisi A kami diminta melanjutkan, Karena pekerjaan kami sampai tanggal 4 maret dan tugas sudah kami kembalikan 100% kepada panitia desa. Untuk hal teknis berkaitan dengan hasil, saranku tanya saja kepada panitia desa. Karena otoritas sudah ada pada panitia pelaksana,” ungkapnya.
Rudito Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Pending Mas Mengatakan Hasil ujian perangkat desa Ini yang masanya habis 7 hari tidak boleh Hangus, hilang menunggu apakah ada masalah atau komplain tidak ? Jadi hasil ujian dan lembar pertanyaan serta jawaban tidak boleh hilang.
” Terkait kompetensi penguji dalam perbup ( 36/2019 ) Kalimate perguruan tinggi atau lembaga yg berkompeten dibidang pemerintahan, artinya perguruan tinggi ataupun lembaga ya harus kompeten di bidang pemerintahan,” Tandasnya.( GaS)