KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Kontroversi tentang pemutusan kontrak kerja 331 Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipekerjakan di kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Jadi topik menarik pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir ini.
Penolakan terhadap kebijakan Pemkab Banyuwangi terkait pemutusan kontrak THL tersebut, berdatangan dari banyak pihak termasuk beberapa Fraksi di DPRD Banyuwangi. Hal yang sama oleh Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH.
Dan hari ini Jumat 12/03/2021 Michael kembali menanggapi sehubungan adanya kabar Fraksi Partai tertentu menyatakan mendukung kebijakan Pemkab Banyuwangi. Menurut Michael soal THL adalah soal nasib rakyat bukan soal politik.
“Penolakan terhadap kebijakan pemutusan kontrak kepada 331 THL bukan tak beralasan. Apalagi momen dikeluarkan kebijkan tersebut menurut saya sangat tidak tepat dan kontradiksi.
Kita ketahui bersama Pemerintah pusat gelontorkan bansos bahkan anggaran Dana Desa dipangkas dialihkan sebagian keperuntukannya untuk menanggulangi dampak Covid-19. Artinya nasib hidup rakyat dalam hal ini urgen sekali, tapi di sisi lain Pemkab Banyuwangi justru memutus sumber pangan sandaran hidup rakyat dengan memutus kontrak para THL”, uarainya.
Ditambahkan oleh Michael singgung soal kabar adanya beberapa Fraksi yang mendukung kebijakan pemutusan kontrak THL. Michael berharap terkait THL untuk menanggalkan kepentingan politik kedepankan kepentingan rakyat.
“Ayolah..kita yang obyektif saja, kita di DPR jelas sebagai wakil rakyat fokus kita adalah bagaimana bisa jadi jembatan yang kokoh memperjuangkan aspirasi rakyat. Saya selaku Ketua DPC kepada Faksi Demokrat mewanti-wanti bela dan jaga nama baik Demokrat dengan cara berbuat baik untuk rakyat mumpung dipercaya sebagai waki rakyat. Meski saya sendiri selaku wakil pimpinan di DPRD atau teman se Fraksi Demokrat, kalau salah dalam kebijakan atau prilaku sebagai wakil rakyat jangan dibela kalau akhirnya mengorbankan nasib rakyat”, pungkas Michael.
Kabar beredar akan digelar dengar pendapat (hearing) pada hari Senin Tanggal 15 Maret 2021 oleh DPRD Banyuwangi terkait Pemutusan Kontrak Tenaga Kerja Harian Lepas (THL). (r35).