Kabupaten Flores Timur Masuk Nominasi PPD oleh Bappenas

KABAROPOSISI.NET.| FLORES TIMUR – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kembali melakukan penilaian terhadap pemerintah Daerah yang melaksanakan pembangunan terbaik. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi NTT yang masuk dalam nominasi menuju Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD).

Berdasarkan surat resmi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan bernomor 02700/D.9/03/2021, tertanggal 9 Maret 2021, ditetapkan 19 kabupaten dan 17 kota sebagai nominasi Tahap I menerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2021.

Adapun objek dan ruang lingkup penilaian yakni, proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), kualitas dokumen RKPD, pencapaian pembangunan (target daerah, target nasional dan wilayah setara), dan inovasi pembangunan.

Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST

Berikut daftar kabupaten nominasi Tahap I PPD:
1. Kabupaten Aceh Barat
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Sarolangun
4. Kabupaten Lampung Barat
5. Kabupaten Bangka
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Pati
8. Kabupaten Sleman
9. Kabupaten Situbondo
10. Kabupaten Tangerang
11. Kabupaten Sumbawa Barat
12. Kabupaten Flores Timur
13. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
14. Kabupaten Malinau
15. Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro
16. Kabupaten Banggai
17. Kabupaten Bantaeng
18. Kabupaten Pohuwato
19. Kabupaten Poliwali Mandar

Berikut daftar kota nominasi Tahap I PPD:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Padang
3. Kota Dumai
4. Kota Jambi
5. Kota Palembang
6. Kota Batam
7. Kota Bandung
8. Kota Semarang
9. Kota Yogyakarta
10. Kota Surabaya
11. Kota Denpasar
12. Kota Bima
13. Kota Banjarbaru
14. Kota Palu
15. Kota Parepare
16. Kota Gorontalo
17. Kota Tual.

Kabupaten dan kota yang masuk nominasi tersebut akan mengikuti proses penilaian tahap II yaitu presentasi dan wawancara, serta Tahap III untuk verifikasi secara virtual yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 19 Maret 2021.

Untuk diketahui, tujuan diselenggarakan kegiatan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) adalah

Pertama : Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur dan dapat dilaksanakan,

Kedua : Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah,

Ketiga : Mendorong pemerintah daerah untuk melaksakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan.

Keempat : Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (go’e – F1)

Pos terkait