Probolinggo|kabaroposisi.net_ 23-12-2025 Di tengah tuntutan peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tercatat mengalokasikan anggaran belanja handphone senilai Rp23.150.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, pengadaan tersebut bersumber dari Belanja Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tercatat sebagai satu paket handphone penunjang layanan.
Penggunaan dana BLUD ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat prioritas anggaran rumah sakit semestinya difokuskan pada belanja yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan pasien.
Secara normatif, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BLUD harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam praktik pengelolaan keuangan sektor publik, belanja pemerintah juga wajib memenuhi prinsip value for money, yakni memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi publik, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif internal.
Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan, dr. Hj. Yessy Rahmawati, menyatakan bahwa pengadaan handphone tersebut digunakan untuk kebutuhan konsultasi internal dilingkungan rumah sakit.
“Saya masih menghubungi tim dan belum mendapatkan jawaban detail. Yang jelas, ada beberapa pengadaan handphone yang telah dibeli,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak RSUD belum memberikan penjelasan rinci terkait urgensi pengadaan, spesifikasi perangkat, jumlah unit, harga satuan, serta siapa saja pihak yang menggunakan handphone tersebut. Permintaan konfirmasi lanjutan juga tidak mendapatkan respons.
Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan dana BLUD, terlebih ketika pengadaan tidak disertai penjelasan terbuka mengenai manfaat langsungnya terhadap pelayanan pasien.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo, H. Luthfi Hamid, menilai bahwa belanja handphone sulit dikategorikan sebagai kebutuhan prioritas layanan kesehatan.
“Pelayanan RSUD dinilai dari ketersediaan alat kesehatan, kompetensi tenaga medis, serta sistem pelayanan yang efektif. Jika dana BLUD digunakan untuk belanja yang tidak berdampak langsung kepada pasien, wajar jika publik mempertanyakan arah kebijakan anggarannya,” tegasnya.
Ia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk meminta klarifikasi resmi kepada manajemen RSUD terkait kesesuaian belanja tersebut dengan ketentuan BLUD.
Selain itu, Inspektorat Daerah juga didorong untuk melakukan penelaahan administratif guna memastikan bahwa perencanaan dan realisasi belanja tersebut telah sesuai dengan regulasi serta prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Pengawasan penting agar dana pelayanan publik tidak digunakan di luar kebutuhan prioritas masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Waluyo Jati Kraksaan belum menyampaikan klarifikasi tertulis terkait dasar kebutuhan dan mekanisme pengadaan handphone tersebut. (Wn)
