Probolinggo|kabaroposisi.net,- 17/12/2025. LSM LIRA Jawa Timur memberikan apresiasi terbuka kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas langkah cepat dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Namun demikian, apresiasi tersebut disertai peringatan tegas agar penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan awal semata, melainkan diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Bang Sam LIRA, yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap hak hidup manusia yang dijamin konstitusi. Terlebih, korban berasal dari wilayah yang sama dengan dirinya, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sehingga perkara ini memiliki beban moral dan sosial yang tidak boleh diperlakukan secara normatif apalagi formalistik.
“Dalam perkara pembunuhan, APH sebagai alat Negara dalam memberikan keadilan tidak boleh ragu. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan melakukan penelusuran hingga tuntas ,” tegas Bang Sam LIRA.
LSM LIRA menilai langkah cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku merupakan bentuk awal penegakan asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun, kepastian hukum hanya bermakna jika dibarengi keterbukaan konstruksi perkara, kejelasan alat bukti, serta dasar yuridis penetapan tersangka yang dapat diuji publik.
LSM LIRA Jawa Timur secara tegas menuntut agar penyidikan berjalan lurus dan steril dari konflik kepentingan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, pengaburan fakta, ataupun upaya perlindungan terhadap pihak tertentu dengan dalih apa pun. Prinsip due process of law harus ditegakkan secara murni.
Apabila penyidikan mengungkap adanya unsur kesengajaan yang didahului dengan perencanaan, maka Polda Jawa Timur wajib menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penerapan pasal yang lebih ringan tanpa dasar hukum yang sah hanya akan mencederai rasa keadilan publik dan melukai nurani hukum.
LSM LIRA juga menegaskan bahwa status, jabatan, atau latar belakang terduga pelaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf. Bahkan, apabila terduga pelaku berasal dari unsur aparat penegak hukum, maka pertanggungjawaban pidana harus diterapkan lebih berat dan lebih ketat sebagai wujud prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
LSM LIRA Jawa Timur menyatakan akan mengawal secara aktif seluruh proses hukum perkara ini hingga memiliki putusan hukum tetap. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, sekaligus memastikan hukum ditegakkan atas nama keadilan, bukan kekuasaan. (Wn)
