Pengisian Perangkat Desa Tetap Jalan Sesuai UU Desa Wewenang Penuh Kepala Desa

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Pengisian perangkat desa di kabupaten Blora mendapatkan perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Sentra Mandiri terkait peraturan bupati no 36 tahun 2019 BLH Central Mandiri mendatangi DPRD Blora untuk audensi terkait hal tersebut.

Hadir dalam audensi Ketua Dewan, ketua komisi dan anggota, Kades, Perangkat Desa, Lembaga Bantuan Hukum Central Mandiri, Kepala bagian Hukum Pemerintah kabupaten Blora, di aula pertemuan Sekertariat Dewan hari ini Kamis 18/03/2021.

Bacaan Lainnya
Hearing di DPRD Blora

Audensi ini dibuka ketua Komisi A, H. Supardi mengatakan forum sidang ini diskusi mendengarkan keluhan masyarakat semoga dengan kegiatan ini dapat menjadi masukan untuk pemerintah kabupaten Blora.

Pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten Blora untuk lebih jujur dan terbuka dengan merevisi perbup no 36 tahun 2019 dirasa kurang terbuka dicurigai menutup kesempatan peserta.
Siswanto ketua Lembaga Bantuan Hukum Central Mandiri yang juga sekaligus perangkat Desa Desa ini menyampaikan dalam perbup sudah 2 kali dirubah dari perbup 37 dirubah sekarang perbup 36 dan saya cenderung setuju dengan perbup 37 karena perbup 36 kurang pas dilaksanakan pada masa sekarang, ” ungkapnya

Lebih lanjut Perbup 36 untuk di perhatikan adalah pasal 10, pasal 18, pasal 23, yang intinya menghambat para peserta pengisian perangkat desa, terkait skoring terhadap para calon peserta, ” jelas Siswanto ketua LBH Central Mandiri ini.

Pembuatan perbup ini sudah melalui tahapan tahapan yang sudah sesuai dengan regulasi dan menyerap aspirasi dari semua pihak.

Kepala bagian hukum pemerintah kabupaten Blora yang di wakili oleh kasubag Hukum Slamet Setiyono menayangkan apakah Ketua Lembaga Bantuan Hukum ini juga seorang advokat yang sudah masuk dalam daftar resmi dan menjabat Perangkat desa, yang dilanjutkan dengan penjelasan terkait perbup bahwa perbup terkait pengisian perangkat ini pada dasarnya UU desa no 16 tahun 2014 ini kewenangan penuh kepala desa, ” terangnya

Pembahasan Perbup tentang pengisian Perangkat Desa

Dia menambahkan pembuatan perbup kita sudah melalui tahapan tahapan serta menyerap aspirasi dari semua pihak, bahkan membuat perbup tidak mudah harus melewati uji apakah tidak berantakan dengan regulasi diatas, melawan HAM, melanggar Hukum serta mendapatkan pengawasan dari semua pihak,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Praja Kabupaten Blora sekaligus Kepala Desa Sidorejo menyampaikan kami dari kades sangat terbuka dengan masukkan masukkan perangkat, bahkan kami juga ikut memperjuangkan apa yang menjadi keinginan perangkat desa contoh soal masa jabatan sampai ke Jakarta, ” ungkapnya

” Sebenarnya pengisian perangkat desa kalo di tilik dari UU Desa dan Permendagri ini adalah kewenangan kepala desa, sebenarnya dalam pelaksanaan pengisian kepala desa didalam perbup sudah diberikan pilihan mandiri, pihak ketiga atau melalui fasilitas pemerintah dan pembuatan perbup ini melindungi calon peserta lokal bukan membatasi,” tandasnya (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *