KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Upaya mengungkap dan menangkap penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polsek Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur terus dilakukan.
Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB atas Perintah langsung Kapolsek Kanganyan IPDA MIFTAHOL RAHMAN, SH yang juga mantan PLT Kasi Pemberantasan BNNK Sumenep, jajaran Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap remaja Inisial H.E 21th tahun asal Dusun Kambata Desa Kangayan Kec Kangayan, Kab Sumenep.
Remaja (H.E) tersebut ditangkap di Pelabuhan Patapan Dusun Patapan Desa Kangayan Kec Kangayan Kab Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari remaja tersebut, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat kotor (belum ditimbang), 1 (satu) buah plastik bekas minuman energi, 1 (satu) plastik warna hitam
Tersangka telah dilakukan pemeriksaa dengan LP-nomor A/07/lll/RES.4.2./2021/JATIM/NKB/SPKT Polsek Kangayan, Tgl 22 Maret 2021.
SP-Sidik/06/lll/2021/Polsek Kangayan.Tgl 22 Maret 2021
SP-Lidik/07/lll/2021/Polsek Kangayan, Tgl 22 Maret 2021
Kapolsek Kangayan, IPDA Miftahol Rahman SH menegaskan, bahwa telah terjadi pengungkapan kasus penyalanggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Kangayan Polres Sumenep.
Lanjut Kapolsek, H.E berhasil dibekuk pada hari Senin pagi (22/03) sekitar pukul 02.00 WIB, di Pelabuhan Patapan Dusun Patapan Desa Patapan Kec. Kangayan Kab. Sumenep.
Kronologis kejadian, berawal dari anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Kangayan Kab Sumenep.
Selanjutnya sambung dia, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya pesta narkotika di wilayah area Pelabuhan Patapan Desa Kangayan Kec Kangayan Kabupaten Sumenep
“Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan langsung melakukan penyelidikan intensif terkait informasi tersebut,” ucap Miftahol.
Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangayan mendapati remaja laki laki yang di curigai akan mengadakan pesta narkotika.
“Kemudian anggota kami melakukan tindakan kepolisian dengan cara mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik bekas kemasan minuman energi yang dibungkus plastik hitam,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Miftahol. (F4N/Har)