Drs. Taqiudin : “Saya Bukan Pengurus Partai, Kalau Pekerja Partai Iya”

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Santer kabar tentang Drs. Taqiudin Ketua BPD Parangharjo Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi juga selaku pengurus Partai. Lebih meyakinkan keberadaannya sebagai pengurus Partai setelah diketahui Drs. Taqiudin menghadiri Muchtamar Partai Perstuan Pembangunan (PPP).

Tertarik dengan kabar tersebut awak media temui Drs. Taqiudin di kedimannya Senin 22/03/2021, konfirmasi kebenaran kabar yang beredar di publik. Kepada awak media Drs. Taqiudin awali dengan mengatakan,

“Kalau saya disebut sebagai pengurus partai itu tidak benar, kalau pekerja partai iya”, ucapnya.

Lanjut Drs. Taqiudin urai menjelaskan apa yang dimaksut dari uacapan sebelumnya. Bahwa namanya dicantumkan dalam kepengurusan di DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyuwangi periode 2016 – 2021. Taqiudin mengaku merasa keberatan, alias tidk bersedia menjadi pengurus Partai. Yang kemudian atas keberatannya dilayangakan surat keberatan ke DPW PPP tembusan ke DPC PPP Banyuwangi tertanggal 10 November 2016.

“Saya merasa keberatan dicantumkan nama saya di kepengurusan DPC P3 Kabupaten Banyuwangi untuk periode 2016 – 2021. Karena saya tahu dan sadar secara regulatif rangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan sebagai pengurus Partai dilarang. Dan atas keberatan itu, saya sampaikan lewat surat ke DPW tembusan ke DPC per 10 November 2016. Singkat cerita DPW menyetujui nama saya untuk dicoret dari kepengurus DPC. Dan bukti surat persetujuan dari DPW ini ada. Kalau saya jadi anggota BPD sejak tahun 2006 sebelum ada persoalan kepengurusan di Partai. Bisa jadi atau mungkin nama saya masih tercantum di Wab DPC dan belum dicoret, tapi intinya sejak saya layangkan surat keberatan dan disetujui oleh DPW sampai sekarang saya tidak merasa sebagai pengurus Partai”, urainya.

Lanjut awak media cecar Taqiudin dengan pertanyaan, kalau bukan pengurus Partai kenapa ikut hadir dalam Muktamar PPP. Merespon pertanyaan tersebut Taqiudin memberikan penjelasan panjang lebar.

“Oo..kalau masalah itu begini, bahwa pada saat muktamar itu ada dua macam utusan, utusan pertama utusan pokok yaitu Ketua dan Sekretaris, utusan kedua utusan perimbangan. Nah saya sebagai utusan yang kedua yaitu utusan perimbangan. Yang mana utusan perimbangan di ambil ketika kelipatan anggota DPRD nya mencapai 4 kursi. Dan yang jadi utusan perimbangan tidak harus pengurus mas, siapapun yang surat tugas atau mandat oleh Partai boleh berangkat. Di DPRD Banyuwangi memiliki 4 kursi, dan DPC memberi mandat saya yang diutus berangkat ke Muktamar. Kenapa.., tentu agar tidak menimbulkan cemburu tiga anggota yang lain. Jadi dasarnya hanya itu yang saya tahu, kalau masih belum pas dengan penjelasan saya bisa konfirmasi kepada pengurus DPC”, paparnya.

Awak mediapun melebar ke persoalan Drs. Taqiudin yang diketahui sebagai Tenaga Ahli (TA) untuk Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Diawal kan sudah saya katakan mas, kalau saya bukan pengurus Partai, tapi kalau pekerja Partai iya. Terkait saya menjadi Tenaga Ahli di Fraksi P3 DPRD Banyuwangi saya jalani sejak tahun 2010. Menurut saya ini tugas profesi yang sama sekali tidak ada kaitan dengan kepengurusan Partai. Jadi siapapun bisa jadi Tenaga Ahli kalau ada kemampuan di bidang itu sekalipun dia bukan pengurus partai”, jelasnya.

Diakhir penyampaiannya Taqiudin memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengkonfirmasi ke Partai dalam hal ini DPC PPP. Guna diperoleh kebenaran informasi dan apa yang yang telah disampaikannya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *