KABAROPOSISI.NET|Blora, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora gelar rapat paripurna persetujuan Bupati terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah di pendopo DPRD Blora yang dihadir Forkompinda dan anggota DPRD Blora. hari ini Selasa 23/03/2021
Tiga rancangan peraturan daerah yang disetujui Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.
H.M Dasum ketua DPRD Blora dalam memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, susunan rapat paripurna meliputi, Pembukaan, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan.
“Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 180.18/37/2020 tanggal 20 November 2020, pada tahun 2021 telah diprogramkan 15 Raperda Umum dan 3 Raperda Komulasi Terbuka yang akan ditetapkan,” terang H.M Dasum
Sementara itu laporan Panitia Khusus pembahasan Raperda disampaikan Politikus Muda dari Dapil V Fraksi Nasdem Aditya Candra Yogaswara yang ditindaklanjuti dengan pengambilan persetujuan anggota DPRD secara Aklamasi. Yang dilanjutkan pembaca naskah berita acara persetujuan bersama oleh Plt Sekwan DPRD Blora Suryanto sebelum ditandatangani Bupati dan Jajaran pimpinan dewan.
Yang Dilanjutkan Laporan Rekomendasi DPRD atas Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan pansus DPRD Santoso Budi Susetyo mengatakan LKPJ Blora tahun 2020 ini mempunyai kedudukan yang penting dan strategis dalam sistem pertanggung jawaban dan perencanaan pembangunan di tahun 2021serta menjadi tatanan perencanaan 5 tahun Kedepan dalam pembangunan.
Bupati Blora H Arief Rohman dalam sambutannya dalam rapat paripurna juga menyampaikan bahwa kegiatan LKPJ ini sadar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, berharap dukungan semua pihak peningkatan pelayanan umum dan segera di mulai Percobaan pembelajaran tatap muka. (GaS)