Dilarang Parkir di Trotoar, Dishub Magetan : Ajukan Saja Permohonannya

Kabaroposisi| Magetan – Walaupun adanya rambu-rambu dilarang parkir, masih banyak masyarakat melanggar aturan dengan memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Salah satunya terjadi di Jalan Timur Pasar Baru Magetan, banyak dijumpai kendaraan sedang parkir di trotoar, sehingga mengganggu pengguna jalan.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghimbau kepada masyarakat untuk tertib memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dishub Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan, ketika pelanggar memarkirkan kendaraan di trotoar, merupakan pelanggaran trantibum bukan pelanggaran undang undang lalulintasnya. Sam halnya dengan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Joko Trihono, Plt Kepala Dishub Kab. Magetan. (Foto : Rika Wahyuni)

“Dari juru parkir sudah mengingatkan untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan parkir khusus, hanya saja masih banyak oknum-oknum yang masih melanggarnya,” ungkap Joko Trihono, Selasa (23/03/2021).

Joko Trihono menyebut, masyarakat yang merasa keberatan atas parkir yang disediakan khususnya di lahan parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan, bisa mengajukan keringanan kepada petugas parkir untuk mengajukan permohonan pembebasan parkir. Karena untuk penghapusan retribusi parkir merupakan salah satu persetujuan dari pemerintah untuk memberikan lahan parkir.

“Kami tidak bisa membebaskan tukang parkir yang tidak ada permohonan mengajukan pembebasan, karena sudah termasuk melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah berharap kepada masyarakat untuk saling berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Magetan, agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran khususnya tata tertib dalam bertransportasi sekaligus tertib untuk parkir.

“Mari saling koordinasi untuk Magetan menjadi lebih baik lagi,” tutup Joko Trihono. (Rwy/Ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *