Mantan Kades Kebunan Dilaporkan Ke Polres Sumenep Dugaan Pemalsuan Dokumen

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Asmawi seorang warga desa asal Kebunan dengan didampingi oleh kuasa hukum Ach. Supyadi. SH.MH telah melaporkan mantan kepala desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep kabupaten Sumenep.

lahan yang bersengketa

Laporan polisi dilakukan akibat buntut dari kekecewaannya karena tanah warisan miliknya diduga ada pihak lain yang berusaha merebutnya. (31/03/21).

Bacaan Lainnya

Saat melakukan jumpa pers dijalan Lingkar Utara kecamatan kota Sumenep.

Ach. Supyadi menerangkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya.

Ketika klien kami mau mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep dia tidak diberi tanda tangan oleh pihak kepala desa Kebunan. Dengan alasan karena sebelumnya telah ada masyarakat yang mendaftarkan tanah itu.

Usut punya usut Saat melakukan penelusuran ke badan pertanahan Nasional (BPN) Sumenep,

Informasi yang diterima dari BPN, didapati bahwa tanah yang dikuasainya selama turun temurun dari sejak dulu, kini telah ada pihak lain yang berusaha merebut tanahnya secara diam diam dengan cara mengajukan permohonan pengakuan hak atas objek tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional Sumenep.

Saat kami mau lakukan pendaftaran permohonan hak di BPN. Menurut keterangan petugas bahwa tanah itu sudah ada yang mendaftar sertifikat, dan ada surat keterangan pengakuan Hak atas nama Abdurrahman.

Supyadi juga mengungkapkan kalau tanah milik kliennya itu saat ini prosesnya di BPN sudah muncul surat ukur bahkan sudah hampir mau terbit sertifikat cuma tinggal nunggu tanda tangan kepala kantor BPN.

Untung saja kami dengan cepat mengetahui kejadian itu, hingga akhirnya kami langsung lakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat selanjutnya.

Jadi setelah kami lakukan pemblokiran sertifikat di BPN, juga kami lakukan langkah untuk melaporkan kasusnya ke polres Sumenep untuk pemalsuan dokumennya. Biar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,

Kami melaporkan kasus tersebut dengan bukti lapor Lp-B/77/lll/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT POLRES SUMENEP.

Supyadi menambahkan demi keadilan dan berkekuatan hukum proses peradilan dengan harapan memuaskan. Lebih pada BPN untuk berhati hati dalak proses penerbitan Sertifikat. (har/mrw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *