Yasonna Persilakan Demokrat KLB Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Kemenkumham bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan yang terjadi.

KABAROPOSISI.NET|Jakarta, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mempersilakan pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.

“Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik maka silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (31/3).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan dari awal Kemenkumham akan bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan yang terjadi di tubuh partai berlambang mercy tersebut.

BACA : Kemenkumham Umumkan Partai Demokrat Yang Sah

Penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut dikarenakan beberapa hal, di antaranya perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly

Padahal, kementerian terkait telah memberikan tenggat waktu dan pemberitahuan melalui surat, namun syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu adanya argumen-argumen menyangkut AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, Yasonna menegaskan Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai, dan menyerahkannya ke pengadilan.

“Kami tidak berwenang untuk menilai, dan biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan itu, menteri yang juga kader PDI Perjuangan tersebut menyayangkan adanya pihak-pihak yang menuding pemerintah campur tangan dan ingin memecah belah partai politik. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *