KABAROPOSI.NET|Blora, – Carut marut pengisian perangkat desa di kabupaten Blora ini para peserta pengisian perangkat desa di wilayah kecamatan Jepon ada 11 Desa yang melakukan audensi di kantor pemerintah Blora, hari Jumat 9/04/2021.
Para auden diterima di gedung Samin hadir dalam audensi tersebut Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Inspektorat, Asisten 2, Kabag Hukum pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam audensi tersebut yang dimotori Agus Jumantoro dari koordinator Forum Blora Utara menyampaikan beberapa hal terkait dugaan kecurangan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pengisian perangkat yang dilaksanakan oleh 11 desa yang test tertulisnya dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Ada 15 hal yang kami sampaikan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana umum, untuk pidana umum segera kami laporkan ke pihak APH,” ucapnya dalam audensi kemarin 9/04/2021.
Sementara itu Novia peserta dari desa Turirejo mempertanyakan sampai sejauh mana laporan yang telah di berikan kepada inspektorat, karena kami menginginkan jawaban kepastiannya.
” Laporan yang kami berikan pada tanggal 8 Maret 2021 dan kami bertemu dengan pak Tumay beliaunya mengatakan tidak menerima dan tidak tahu, kami menanyakan sampai sejauh mana tindak terkait laporan tersebut,” ungkapnya
Kunto Aji Kepala Inspektorat Blora mengatakan Aduan aduan yang kami terima dan Sudah di tindak lanjuti oleh tim, perlu tindak lanjut lebih mendalam, perlu pembuktian, klarifikasi,dan waktu.
Sementara itu Marsidan yang telah melakukan klarifikasi terkait berita acara Di desa Kawengan saya udah mengirim Surat Aduan dugaan Kecurangan kepada Bupati Blora Arief Rohman dan tembusan kepada beberapa Pihak yang berkompeten, dia mengharapkan ada tindak terkait pengisian perangkat desa,” jelasnya
Assisten II Pemerintah Kabupaten Blora Sugiyanto dalam audensi tersebut menyampaikan kami menerima aduan aduan ini Akan kami pelajari dan kita sampaikan kepada atasan. (GaS)