KABAROPOSISI.NET|Kediri, – kantor PT Toyota Astra Financial (TAF) Cabang Kediri Di jln Hayam Wuruk no.16 Balowerti kec kota Kediri Di datangi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan sejumblah LSM serta media Untuk melakukan audiensi tekait perampasan mobil didepan kantor TAF Finance senin12/04/2021.
“Sangat heran dengan perilaku hukum terkait konsumen macet, bukannya harus disengketakan dulu di pengadilan dengan acuan akta Fidusia, liat saja di pinggir jalan pekerja preman dengan main comot kendaraan yang menimpa kreditur macet, hanya perbekan selembar kertas bisa angkut kendaraan ke kantor Leasing, setiap saya jalan di jalan poros pasti ada preman preman leasing mengepung kota Kediri”, geram Tomi selaku ketua IPK.
Tomi Ari Wibowo Selaku kordinator perwakilan konsumen menyampaikan adanya aduan Dari masyarakat kredit Toyota Avansa 2016 PK Atas nama Susmono,, STNK A/n Luluk sudah Bayar Angsuran ke 47 Dengan Durasi 60 kali angsuran Pada Bulan Juli 2020 PK Meninggal Dunia.
“gimana tidak preman, konsumen sudah mengangsur 47 kali, dan konsumen meninggal duni, pihak TAF bukannya mengurusi asuransi konsumen namun sibuk menarik unit, lucunya aturan saat ini tidak jelas pengaturannya”, tegas Tomi
Dengan bujuk rayuan, unit di bawa ke TAF, ternyata sampai di kantor tidak mendapat bantuan justru mobil di jabel/sita jadi kami menilai Kinerja TAF Finance Amburadul, kami minta Mobil kembalikan Asuransi kita Urus bersama”, Pungkas Tomi
Agung selaku Kepala TAF Cabang kediri menyampaikan, “akan segera kordinasi dengan pusat untuk mengeluarkan mobil toyota Avanza karena untuk mengeluarkan unit yang sudah di tarek Agung Berdalih bukan kewenangnya”, ucap agung. (uli/har)