Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi, Salah Satu Bacakades Petenteng Pilih Jalur Hukum

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Petenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Jawa Timur menduga adanya ketidak nitralan pihak Penitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Hal tersebut disampaikan oleh Suroto Bacakades yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh tim P2KD setempat disebabkan kurang memenuhi persyaratan administrasi berkasnya.

“Kami merasa dicurangi oleh P2KD Patenteng. Panitia tidak transparan dalam administrasi berkas kami, salah satu berkas ada yang dihilangkan, Padahal ijazah kami sudah jelas Srata 1 atau sarjana. Disinilah panitia tidak adil saya merasa didholimi sehingga kami menolak keras hasil verifikasi P2KD tersebut,”ungkapnya.

Lanjut Suroto, merasa dicurangi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, dengan didampingi kuasa hukumnya dia menggelar jumpa pers disalah satu rumah makan Bebek Rizqi Bangkalan.

“Saya disini menunjuk pengacara Moh. Taufik, SH, MH sebagai kuasa hukum kami,” kata Suroto dihadapan rekan-rekan media, rabu (14/4/21) malam.

Sementara itu, Moh. Taufik selaku kuasa hukum mengatakan adanya kejanggalan hasil verifikasi data administrasi ke enam Bacakades juga termasuk kliennya yang diputuskan oleh P2KD Petengteng tanpa alasan yang jelas.

“Dari enam bacakades Patenteng dipilih lima orang. Awalnya Suroto berada diurutan keempat dari enam calon. Kenapa tiba-tiba Suroto berada di posisi keenam yang artinya tidak lolos verifikasi. Padahal rival dari Suroto data administrasinya ada yang janggal, yakni antara tempat lahir di ijazah dan akte kelahirannya tidak sesuai,” jelasnya.

Dirinya berharap kliennya bisa lolos untuk mengikuti pesta demokrasi Pilkades setentak tahun ini. Oleh sebab itu pihaknya menuntut ruang kejujuran dan keadilan, P2KD Patenteng dan panitia TFPKD ditingkat kabupaten, agar menjadi pertimbangan. Apalagi sudah jelas kliennya saudara Suroto dalam uji kompetensi nilainya 80 persen.

“Keputusan P2KD jelas inkonstitusional atau melanggar hukum. Padahal secara survei sudah unggul, maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tandasnya. (Sul/Ufiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *