Rumput Liar Membuat Genangan dan Jalan Licin Randualas – Sambonganyar

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Sejumlah titik jalan di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora tepatnya di ruas jalan Randualas – Sambonganyar menjadi perhatian bagi masyarakat. Di beberapa titik ruas jalan tersebut jalan berlubang serta rumput gajahan yang tumbuh subur di sekitar ruas jalan.

Berdasarkan pantauan awak media dialokasi , Rabu (21/04/2021) di ruas jalan Randualas – Sambonganyar tepatnya di desa Gedebeg, kecamatan Ngawen, kabupaten Blora rumput gajahan tumbuh subur yang mengakibatkan badan jalan PU kondisi badan jalan sudah mulai rusak parah. Jalan licin dan berlubang menjadi momok menakutkan bagi para pengendara jika melintasi jalur tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Gedebeg, Sumarwan mengeluhkan rumput gajahan tumbuh subur dan semakin tinggi dan mengaku sudah pernah disurvey pihak PU.

“Ya Mas, kemarin sudah pernah survey dari pihak terkait. Namun, katanya di lihat tidak begitu menganggu, Meski begitu, lanjut Sumarwan, terkait rumput gajahan tersebut tetap mengganggu dan akan musdeskan,” terangnya

Sementara, Ketua Karang Taruna desa Gedebeg, Ely Nyunanto mengaku, rumput gajahan tersebut sangat mengganggu.

Genangan air dan infrastruktur yang rusak

“Keberadaan rumput gajahan yang berada di bahu jalan sangat mengganggu kerana air mengenang yang berakibat jalanan menjadi licin dan berlubang sehingga menghambat bagi para pengendara jika melintasi jalur tersebut,” ungkap Ely.

Apa lagi, kata Ely, disaat musim penghujan, banyak genangan air akibat tidak dapat mengalirnya air yang tertutup rumput gajahan. Ely menambahkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sebagai ketua Karang Taruna desa Gedebeg, Ely berharap, pihak desa memberikan himbauan kepada warga yang sengaja menanam rumput gajahan dan memanfaatkan ruang jalan.
“Kami berharap pihak desa memberikan himbauan kepada warga yang sengaja menanam rumput gajahan dan memanfaatkan ruang jalan,” harap Ely.

Bagi Ely, karena itu jalan PU pihak desa tidak perlu melakukan musdes. Desa cukup memberikan imbauan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Dia juga menjelaskan, jalan tersebut merupakan nadi perekonomian masyarakat. Ely mengharap pemerintah kabupaten Blora melakukan perhatian serius terhadap kondisi jalan tersebut.

“Kami berharap perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan ini. Jalan ini mesti segera diperbaiki demi kelancaran aktivitas perekonomian warga,” pungkasnya.(GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *