Bertepatan Bulan Ramadhan DPRD Tulungagung Gelar Sidang Paripurna

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Bertepatan di Bulan Ramadhan, Rabu (28/4/2021) bertempat di ruang Graha Wicaksana,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 sekaligus pengumuman keanggotaan Pansus Masa Sidang II Tahun Sidang II.

Bacaan Lainnya
Paripurana DPRD Tulungagung

Sidang Paripurna yang digelar sore hari tersebut juga ditandai dengan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung tahun 2020.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono yang memimpin langsung Sidang Paripurna tersebut dengan dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo , Sekdakab Sukaji serta anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Sementara itu untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat paripurna secara online.

Rekomendasi tersebut diberikan setelah memperhatikan laporan hasil kegiatan Panitia khusus (Pansus) sekaligus merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Dari ketujuh Rancangan Perda yang masuk dalam masa sidang ini, ada empat diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD. DPRD Tulungagung membentuk 4 Pansus terkait Perubahan Rancangan Peraturan daerah diantaranya :

Pansus 1 membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika dan Ranperda Tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.

Pansus 2, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah daerah.

Pansus 3, terkait pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal.

Pansus 4 tentang pembahasan Ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi dan serat optik, Ranperda Tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan Ranperda Tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang ijin penebangan pohon dan/atau pemindahan taman

Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo dalam sambutannya menjelaskan, penyampaian LKPJ bupati akhir tahun anggaran 2020 merupakan amanat konstitusional dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Selanjutnya setelah penyampaian tersebut, juga telah dilakukan pembahasan oleh Komisi A, B, C dan D DPRD Kabupaten Tulungagung bersama perangkat daerah yang terkait.

“Setelah tadi kita dengarkan bersama penyampaian rekomendasi fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2020, kami selaku kepala daerah dan segenap pimpinan daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah menyampaikan ucapan terimakasih kepada ketua DPRD, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD dengan cermat dan seksama menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan strategis bersinapsahan, masukan atau koreksi pada penyelenggara urusan desantralisasi tugas pemerintah selama anggaran 2020,” terang Bupati.

Selanjutnya Rekomendasi tersebut, menurut Bupati akan dipelajari dan menjadi acuan dalam menyusun perencanaan pada tahun berikutnya, pengusulan anggaran tahun berjalan dan tahun selanjutnya, serta penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Sementara itu sebelum mengakhiri rapat, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh peserta yang hadir karena rapat paripurna bisa berjalan lancar dan tertib. (yd)

Pos terkait