KABAROPOSISI.NET|Blora – Aksi premanisme yang dilakukan oknum berbaju Pemuda Pancasila di pasar Jepon kecamatan Jepon kabupaten Blora yang viral dimedsos ditangkap pihak kepolisian polres dan terus diproses, hari ini Selasa 11/05/2021 pihak polres Blora lakukan jumpa pers di halaman belakang Polres Blora.
Kapolres Blora Wiraga Dimas Tama mengatakan para pelaku premanisme melakukan perampasan dengan dengan kekerasan, awal korban duduk diatas kendaraan, didatangi pelaku dimintai uang oleh pelaku dan ditolak korban, korban dipaksa masuk mobil akhirnya korban berteriak minta tolong, pelaku marah dan menendang Kendaraan korban. Korban yang lari menuju Koramil Dikejar pelaku lain, korban di bantu Anggota Koramil bernama Samud, kemudiaan para korban lapor ke polres Blora.
” Pelaku berjumlah 6 orang, 5 ditangkap dan satu lagi menjadi DPO, para pelaku dikenai perkara tindakan Pidana percobaan Pencurian disertai dengan kekerasan pasal 365 Jo Pasal 53 KUHPidana subsider pasal 368 Jo pasal 53 KUHPidana. Dengan ancaman 9 tahun kurungan,” terang Kapolres Blora Wiraga Dimas Tama.
Kapolres Blora Wiraga Dimas Tama dengan tegas mengatakan kepada masyarakat Blora jangan takut untuk melaporkan tindakan premanisme.
Dalam pers konferens pelaku Berinisial M alias Celeng menyampaikan bawa dirinya anggota Pemuda Pancasila bahwa dia melakukan ini bersama pelaku lain berinisial L alias Ceplik, dan sebelum melakukan aksi premanisme ini ijin ketua Pemuda Pancasila berinisial M,” ungkapnya
Lebih lanjut Pelaku berinisial M ini melakukan aksinya untuk mengisi kas ormasnya dengan target 400 ribu rupiah tiap korbannya.
Dikesempatan tersebut Pelaku premanisme berinisial M meminta maaf kepada Presiden dan wakil presiden, Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Kapolres Blora, Koramil, Camat serta Lurah, ” Ucapnya.(GaS)